Tidur di Ayunan Saat Rumahnya Terbakar, Bayi 40 Hari Selamat


Agung Sandy Lesmana

Penampakan rumah bayi yang selamat saat terjadi kebakaran. (Klikbabel.com)

Bayi tersebut terakhir kali sedang terlelap di ayunan dalam rumahnya.

Suara.com - Seorang bayi yang diperkirakan berusia 40 hari ternyata bisa selamat saat insiden kebakaran melanda Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat si jago merah melalap sejumlah rumah warga di Jalan Lapangan Bola RT 3, Dusun 2 Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat. pada Selasa (22/1/2019), bayi tersebut terakhir kali sedang tertidur di ayunan dalam rumahnya.

Dilansir dari laman Klikbabel.com--jaringan Suara.com, kebakaran yang diduga berasal dari korsleting listrik ini menyebabkan rumah tersebut hangus terbakar. Tidak ada harta benda yang bisa diselamatkan.

"Kondisi setelah kejadian ludes tinggal lantai," kata Sekretaris Kecamatan Mendo Barat, Ismir membenarkan kejadian saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, waktu kejadian sekitar pukul 11.00 WIB yang mana api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 11.45 WIB.

Diketahui, bayi tersebut tinggal bersama orang tuanya yakni Ema dan Joko.

Sumber: Suara yang mengutip dari Klik Babel

* * * * * * * * * * *

Anda sudah selesai baca berita di atas? Penasaran Anda tidak terjawab setelah baca berita tersebut? Sama! Penulis jadi klik tautan ke sumber asli berita tersebut, lalu membaca beritanya hingga selesai. Hasilnya??? Sama saja.

Penulis tidak mengerti apa yang ada di benak wartawan saat menulis berita itu. Membaca judul berita, penulis tertarik untuk membacanya, ingin tau, apa penyebabnya sehingga bayi tersebut selamat?

Apakah karena ayunan tersebut dari bahan tahan api atau ada mukjizat apa? Melihat foto kondisi rumah yang terbakar habis, rasanya orang dewasa dengan segala kemampuan otaknya untuk berpikir (kondisinya terjebak di dalam rumah yang terbakar, entah dengan berendam di dalam bak mandi atau cara lain pun), sepertinya kecil kemungkinan selamat.

Apa yang terlintas di benak wartawan saat menulis berita ini? Hanya clickbait alias sensasi judul yang memikat agar calon pembaca tertarik dan klik untuk membaca beritanya?

Entahlah... 

Kalaupun reporter yang kurang bisa menulis berita, bukankah ada editor yang memeriksa tulisan sebelum dimuat? Ini bukan soal salah ketik, ini soal kelengkapan berita. Nasib bayi (selamat) yang dijadikan judul, pembaca tertarik untuk tau, bagaimana hal tersebut bisa terjadi, namun dalam berita tak ada sedikitpun penjelasan.

Jika ada penjelasan seperti ini:
Saat terjadi kebakaran, sang ayah menerobos api dan menyelamatkan bayinya.

Pembaca tetap keki (itu hal yang lumrah, bayi selamat karena dikeluarkan dari dalam rumah yang terbakar), tapi masih lumayanlah. Kalau seperti berita di atas???

Video Tata Cara Pencoblosan di Pemilu 2019

Ayo saksikan videonya, biar tidak bingung saat akan melakukan pencoblosan.






Khusus untuk warga Jawa Barat, ini ada daftar calon DPD perseorangan untuk anggota DPD dapil Jawa Barat tahun 2019. Silakan klik tautan berikut untuk melihat calon DPD yang akan Anda pilih: 


atau lihat gambar di bawah ini (klik gambar untuk memperbesar tampilan)

 DCT Calon Perseorangan untuk DPD Jawa Barat Tahun 2019

Contoh surat suara





Saran:
Sebelum menuju TPS buatlah catatan di secarik kertas sebagai berikut:

Pilihan:


1. Presiden  :  No.............
 

2. DPD         :  Nama .......
 

3. DPRI        :   Partai ....   
                       Nama....
 

4. DPRD Provinsi:
                       

                    Partai ....
                       Nama.......
 

5. DPRD Kota/Kabupaten:   
                       Partai......
                      Nama....
 


* Kalau kita tidak memiliki catatan itu, saya yakin akan kebingungan di bilik di TPS (sama seperti ibu-ibu yang akan belanja ke pasar tradisional maupun ke pasar swalayan/modern).

Dengan adanya catatan, semoga tidak ada belanjaan yang terlewat. Cepat dan tepat.

* Pilih pemimpin yang baik, demi kemajuan masa depan Indonesia.


Ayo datang ke TPS pada Rabu, 17 April 2019


Aneka Info Penting tentang Pemilu 2019

Untuk memperbesar tampilan, silakan klik pada gambar
 






Biar tidak terlalu tegang menghadapi pemilu, ini ada foto lucu dari group WA, penulis share di sini.


Ini Sharing dari Anggota KPPS

Saya mau luruskan HOAX yang sengaja dibuat untuk menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

1. Satu TPS minimal ada 3 bilik suara jadi 1 TPS bisa menampung sekitar 300 pemilih dan jumlah formulir disesuaikan dengan jumlah pemilih terdaftar di DPT & DPTb plus 2%.

2. Jam 07:00- 13:00 adalah waktu untuk pemilih yang membawa formulir C6 (DPT) dan A5 (DPTb) untuk mendaftar dan memilih.

3. Jam 12:00-13:00 adalah waktu untuk warga yang bawa C-6 dan yang RT & RW-nya sesuai dengan TPS tapi tidak membawa formulir C6 (harus dicatat di DPK).

Warga yang sudah DATANG ke TPS jam 07:00 - 13:00 tapi belum mendapat giliran untuk mencoblos tetap mendapat giliran untuk mencoblos sampai selesai walaupun jam sudah lewat dari jam 13:00.

DPT
Yang tidak membawa/tidak  dapat C-6 (tapi tercatat di DPT) bisa datang jam 07:00-13:00 bawa EKTP asli (siapkan copy-nya juga karena ada beberapa TPS akan minta copy KTP sebagai pengganti C-6 untuk memudahkan penghitungan).

DPTb
Yang punya A5 bisa datang jam 07:00-13:00

DPK
Yang TIDAK tercatat di DPT, bisa datang bawa e-KTP asli (siap-siap bawa copy juga) jam 12:00-13:00 di TPS sesuai domisili e-KTP. Jangan mepet datangnya, takutnya kertas suara habis, jadi masih sempat pindah TPS lain dalam satu RW.

4. Warga yang DATANG lewat dari jam 13:00 tidak berhak mencoblos walaupun membawa formulir C6 Atau A5

5. Karena yang dipilih banyak: Presiden, DPD, DPR RI, DPRD I & DPRD II maka proses penghitungan suara di lakukan sampai jam 20:00

Tolong di-share informasi ini.

Semoga informasi ini bisa meluruskan HOAX yang beredar 🙏


Link video penting tentang pemilu (jika sudah mendaftar sampai jam 13.00 tapi belum nyoblos, tonton video ini). Klik saja: Video Info Pemilu

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

Tentang Yang Tidak Terdaftar di DPT dan Bawa KTP-el

Mohon perhatian Ibu dan Bapak yang terkasih

Berhubung mulai banyak beredar lagi postingan "Tinggal bawa KTP-el sejam terakhir!", ada yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang "tinggal bawa KTP-el" itu HANYA yang alamat di KTP-nya satu RW dengan TPS yang didatangi.

Kalau sudah terdaftar di DPT TPS yang bersangkutan, tapi belum dapat C6 atau C6-nya rusak/hilang, pemilih bisa langsung ke TPS dari pagi (jam 07:00) dengan menggunakan KTP-el atau Suket (pengganti KTP-el) untuk masuk TPS.

Harap ingat, tiap TPS itu DPT-nya berbeda-beda. Jadi meskipun nama Anda sudah ada di DPT website KPU, pastikan juga nomor TPS berapa dan kelurahannya di mana. Jangan marahi petugas TPS gara-gara tidak boleh masuk padahal salah alamat TPS.


Kontak ketua RT/RW kalau mau tahu lokasi persis TPS. Jangan cari baru pada hari-H nya.

Pemegang A5 HARUS BAWA Form A5-nya.

Meski pemegang A5 ada di DPTb, mereka tidak bisa masuk tanpa form A5-nya. Beda dengan pemegang C6 yang otomatis dapat paket full surat suara (4-5 surat suara, tergantung dapilnya), pemegang A5 itu jatah surat suaranya sesuai apa yang tertera di form A5. Kalau pindahnya jauh malah bisa cuma dapat satu surat suara untuk Pilpres.

Jadi singkatnya...

Terdaftar di DPT:
Ada C6 -> 07:00 s/d 13:00
Tidak ada C6 -> 07:00 s/d 13:00

Terdaftar di DPTb:
Ada A5 -> 07:00 s/d 13:00
Tidak ada A5 -> No Entry

Ingat, jam 07:00 s/d 13:00 itu rentang waktu untuk MASUK TPS. Jadi kalau sedang menunggu di dalam TPS untuk nyoblos tapi belum ada bilik yang kosong masih tetap bisa nyoblos meski sudah lewat jam 13:00.

Satu catatan lagi.

Orang-orang yang masuk DPK (tidak terdaftar di DPT maupun DPTb), by default jatah surat suara cadangannya per TPS hanya 2% dari jumlah DPT di TPS. Kalau di TPS jumlah pemilih pada DPT-nya ada 300, maka surat suara cadangannya cuma ada 6.

Seandainya tidak diperbolehkan masuk karena surat suara habis, bisa coba ke TPS lain terdekat.

Bagi pemegang form C6 atau C5 usahakan datang sepagi mungkin untuk mengurangi antrian menjelang siang hari. Ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi pemilih yang tidak terdaftar karena mereka hanya punya waktu sejam untuk antri masuk TPS.

Mudah-mudahan bermanfaat.
Kalau ada yang kurang/keliru mohon dikoreksi oleh Ketua KPPS. 🙏🏼


Referensi:
PKPU No. 3 Tahun 2019
https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d54577067253344253344

Untuk DPT, ada di Pasal 7, hal. 12.
Untuk DPTb, di Pasal 8, hal. 12 s/d 16.
Untuk DPK, di Pasal 9, hal. 16.

https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d54577067253344253344


Sumber: Broadcast di group WA

Pemilih yang Tak Masuk DPT Bisa Gunakan e-KTP untuk Nyoblos

CNN Indonesia | Kamis, 21/03/2019 10:15 WIB

Pemilih yang Tak Masuk DPT Bisa Gunakan e-KTP untuk Nyoblos Hasil rapat KPU dengan DPR menyepakati pemilih yang tak masuk DPT bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP pada sisa satu jam sebelum penutupan TPS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih bisa menggunakan hak suara di Pemilu 2019. 

Pemilih cukup menunjukkan e-KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Hasil RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR itu menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik saja yang boleh dilayani apabila tidak ada di dalam DPT dan DPTb," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Rabu (20/3) malam.


Viryan menjelaskan pemilih jenis ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus. Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat di e-KTP.

Pemilih yang Tak Masuk DPT Bisa Gunakan e-KTP untuk Nyoblosilustrasi pembuatan e-KTP. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Waktu pencoblosan pun hanya diberikan selama satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Viryan juga menuturkan pemilih jenis ini hanya boleh mencoblos jika memiliki kartu e-KTP, bukan sekadar surat keterangan perekaman e-KTP (suket).

"Suket itu kan terkait dengan sebelum berlaku sampai Desember 2018. Jadi untuk kegiatan pemungutan suara harus menggunakan e-KTP," ucapnya.

Viryan mengakui hingga saat ini masih banyak calon pemilih yang baru merekam e-KTP dan belum mendapatkan kartu. Oleh karena itu ia berharap Dukcapil Kemendagri bisa merampungkan tugasnya segera.

"Hasil RDP meminta kepada pemerintah kalau tidak salah itu menyebutkan menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 Maret," Viryan menjelaskan.
(dhf/gil)



 

Situs untuk Cek Info Pemilu 2019

Tak kenal, maka tak sayang. Begitu kata pepatah. Silakan kenali caleg di daerah pemilihan Anda. Siapa yang akan Anda pilih. Silakan cek 
Cek data caleg, klik saja:



atau bisa juga klik ini:




Info tentang tahapan Pemilu 2019:

www.infopemilu.kpu.go.id


Catatan: Semoga saja tautan yang penulis tampilkan berfungsi dengan baik. Jika tidak berfungsi, ada banyak kemungkinan. Bisa karena situs tersebut memang belum bisa digunakan, ada masalah jaringan (akses internet kurang bagus), atau situs down karena terlalu banyak pengguna yang menggunakan pada waktu bersamaan.

Warga Bisa Nyoblos Pakai e-KTP, Tjahjo: Kalau Suketnya Sah Tak Masalah

Warga Bisa Nyoblos Pakai e-KTP, Tjahjo: Kalau Suketnya Sah Tak Masalah Dok.detikcom/ Mendagri Tjahjo Kumolo/Foto: Matius Alfons-detikcom
 
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan diperbolehkannya warga yang mempunyai hak pilih mencoblos dengan membawa e-KTP. Asalkan, surat keterangan (suket) yang dibawa pemilih, sah.

"Minimal suket itu sah NIK-nya, sudah ada. Tinggal belum punya e-KTP yang asli. Saya kira kalau suketnya sah sesuai dengan domisili namanya terdata di RT/RW berapa saya kira nggak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Ciputra, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (20/3/2019).

Tjahjo menyebut sebanyak 98 persen dari 92 juta sudah punya e-KTP. Tapi masih ada 2 persen warga yang belum punya e-KTP.

"Mungkin karena teknis dia belum mendapatkan e-KTP itu," katanya.


Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.

"Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," kata Arief. (fdn/fdn)

Sumber: Detik 

Baca juga (klik saja):  MK Sahkan Suket Jadi Syarat Nyoblos Pemilu 2019

Sayangi Anak, Setop Merokok

Sumber foto: Kompas

Anak (bayi) meninggal akibat terpapar asap rokok, betapa memilukan. Hati orangtua mana yang tak terluka melihat buah hati tercinta meninggal dunia.

Buat para perokok, lebih peduli-lah pada lingkungan di sekitar Anda. Berhentilah merokok, atau jika tetap ingin merokok, merokoklah di area khusus. Merokoklah di tempat yang jauh dari keramaian, nikmati hak asasi Anda mengisap asap rokok sepuasnya, berilah hak asasi orang lain untuk mengisap udara bersih.

Untuk membaca berita meninggalnya bayi usia sebulan akibat asap rokok, silakan klik:


 


Catatan
Pada posting dengan label "Sebatang Rokok", penulis akan menceritakan banyaknya efek negatif rokok bagi kesehatan dan lingkungan. Penulis yakin, banyak orang yang tidak sepakat dan akan memberikan aneka bantahan. Itu sah-sah saja, semua orang bebas berpendapat.

Silakan saja merokok, asalkan jangan bagi racun (baca: asap-nya) kepada orang di sekitar Anda. Anda bebas merokok (Anda yang beli dan risiko Anda yang tanggung sendiri), ya itu tadi, asal jangan bagi racun ke lingkungan di sekitar Anda.

Anda Sudah Terdaftar di DPT? Ayo Cek di Sini

Kurang dari 2 minggu lagi, kita akan melaksanakan pesta demokrasi. Apakah nama Anda sudah terdaftar?

Di zaman teknologi informasi ini, Anda tidak perlu ke kkantor kelurahan untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar.

Anda tinggal klik tautan berikut:


Lalu masukkan nama dan NIK Anda. 

Nanti akan muncul data Anda:

nama, 
jenis kelamin, 
provinsi, 
kabupaten/kota, 
kecamatan, 
kelurahan, dan 
di TPS berapa Anda terdaftar.

Jika data Anda tidak muncul atau belum terdaftar???

Segera hubungi PPS dengan membawa foto copy KTP-el dan KK (Kartu Keluarga).

Ayo Sukseskan Pemilu 2019. 

Tidak perlu pergi ke kelurahan. Dari rumah Anda sudah bisa kita cek apakah Anda sudah masuk DPT atau belum. 

Benarkah info seperti foto di atas ini? 
Anda bisa cek langsung dengan cara klik: Cek Fakta


Tata cara mencoblos surat suara pada pileg-pilpres 2019


Hasil survei terbaru (dirilis April 2019):
  1. Polmark: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf: 40,4 %, Prabowo-Sandi: 25,8 %  (selisih 14,6 %), undecided voters (calon pemilih yang belum memutuskan pilih yang mana); 33,8 %, margin of error plus-minus 4,8%, tingkat kepercayaan 95 %.
  2. Indo Barometer: Jokowi-Ma'ruf: 50,8 %, Prabowo-Sandi: 32 %, undecided voters (calon pemilih yang belum memutuskan pilih yang mana); 17,2 %, margin of error plus-minus 2,83 %, tingkat kepercayaan 95 %.
  3. LSI Denny JA: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf: 56,8 % hingga 63,2 %, Prabowo-Sandi: 36,8 %  hingga 43,2 % (selisih 20 %), undecided voters (calon pemilih yang belum memutuskan pilih yang mana); 33,8 %, margin of error plus-minus 2,8 %, tingkat kepercayaan 95 %. 
  4. Roy Morgan: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf: 56,5 %, Prabowo-Sandi: 43,5 %  (selisih 13 %).
  5. New Indonesia: Jokowi-Ma'ruf: 44,2 %, Prabowo-Sandi: 51,8 %.
  6.  Rumah Demokrasi: Jokowi-Ma'ruf: 40,30 %, Prabowo-Sandi: 45,45 %, undecided voters (calon pemilih yang belum memutuskan pilih yang mana); 14,25 %.

Sumber:

Jokowi-Ma'ruf mengungguli Prabowo-Sandi (nomor urut 1 sampai 4) bersumber dari:  Merdeka 

Sedangkan hasil survei yang menyatakan hal sebaliknya (Prabowo-Sandi mengungguli Jokowi-Ma'ruf) bersumber dari Republika adalah hasil lembaga survei New Indonesia (untuk nomor urut 5) dan hasil survei nomor 6 sumbernya: JPNN adalah hasil lembaga survei Rumah Demokrasi yang didirikan dan dipimpin oleh Ramdansyah.
abcs