Daftar Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

Daurina Lestari

Min, 6 Desember 2020 11.22 AM WIB·Bacaan 3 menit

VIVA – Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan main-main dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak terkecuali terhadap jajaran menterinya.

Selama dua periode Jokowi menjabat sebagai Presiden, sejak 2014 tercatat sudah empat menterinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat, 14 Agustus 2020.

Teranyar, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsinya berkaitan dengan dana bantuan sosial pandemi COVID-19.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hanya sepekan setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dijadikan tersangka terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.

Keduanya menambah daftar jajaran menteri yang ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut selama era Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Berikut ini daftar menteri Jokowi yang ditangkap KPK:


Sumber foto: Idrus Marham


Idrus Marham

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus, yang dulu juga pernah menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar, terbukti menerima suap Rp2,25 miliar dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus Marham dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Sumber foto: Imam Nahrawi


Imam Nahrawi

Masih pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Politikus PKB itu sudah divonis tujuh tahun penjara akibat terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dijerat degan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sumber foto: Edhy Prabowo


Edhy Prabowo

Pada masa periode kedua pemerintahan Jokowi, 26 November 2020, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Dalam kasus ini, politikus Parta Gerindra itu bersama enam orang lainnya dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sekitar Rp3,4 miliar dari PT Aero Citra Kargo (ACK).

Edhy dijerat dengan pasal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber foto: Juliari Batubara


Juliari Peter Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka pada 6 Desember 2020. Ia menjadi salah satu dari lima tersangka kasus program bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk Jabodetabek 2020.

Uang sebesar Rp14,5 miliar disita KPK dalam operasi tangkap tangan pejabat Kementerian Sosial, yang saat itu tidak dihadiri Juliari. Uang itu merupakan hadiah terkait bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kemudian, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu dini hari 6 Desember 2020 ke gedung komisi antirasuah tersebut. Juliari diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS. 

 

Sumber: Berita Yahoo

 

Baca juga: 

  1. Kini Tersangka KPK, Dulu Juliari Batubara Bicara Mental Bobrok Tetap Korup (detik)
  2.  
  3.  
0 Responses

Posting Komentar

abcs