Bahkan meski diberitakan hanya inisial, pembaca dengan cepat dapat menebak siapa public figure yang dimaksud. Apakah public figure tidak bisa ingat, pernahkah ia melakukan hal tersebut? Atau susah mengingat karena terlalu banyak wanita yang pernah berciuman bibir dengannya atau berhubungan intim dengannya?
Jadi...bantahan (belum lihat foto/ video tersebut), hari ini kita bicara yang lain (misalnya public figure itu sedang launching album baru, film baru,...) atau semua account sosial medianya dikunci, ponsel tak bisa dihubungi, adalah sebuah pengakuan terselubung bahwa itu benar adanya.
Isu foto atau video mesum, tentu bukan publikasi yang bagus. Jika tidak benar, logis-nya sang public figure akan langsung konferensi pers untuk membantahnya (bukan menghindar, atau bilang belum lihat, atau bantahan lain).
Rekaman pembicaraan tersebar, materi isi sudah dipublikasi di media, jawabannya juga sama: "Saya belum dengar." Atau pihak yang pro kepada yang bersangkutan akan berusaha mengalihkan fokus masyarakat dengan pernyataannya: "Yang merekam itu harus dilaporkan ke polisi. Rekaman ilegal. Pencemaran nama baik. Itu jebakan."
Padahal, jika ingin membela yang lebih tepat (membalikkan keadaan), langsung bantu bantah bahwa "Rekaman itu tidak benar, suaranya memang mirip, tapi saya yakin itu bukan yang bersangkutan."
Rekam sesuatu itu ilegal (penulis tak banyak tahu soal hukum), tapi jika tiap merekam harus izin dulu, semua CCTV di mal, di rumah milik pribadi, di tempat publik lainnya melakukan pelanggaran hukum.
Kita menyaksikan sebuah tindakan kejahatan, apa yang harus kita lakukan? Rekam langsung dengan ponsel atau kita dekati penjahat dan korban untuk minta izin (atau ke pengadilan terdekat untuk minta izin)?
Andai seorang pria mencurigai pasangan (pacar atau istrinya berselingkuh) kemudian menyadap telepon pasangannya. Karena ada kesalahan teknis, rekaman yang didapat adalah rencana teroris yang akan meledakkan sebuah gedung. Apa yang harus dilakukan oleh pria itu? Hapus saja rekamannya? Atau lapor polisi dengan risiko terkena pidana karena tindakan penyadapan yang dilakukannya. Penulis rasa, dalam kasus khusus seperti ini, pria itu bukannya akan dipenjara tapi malah akan dapat penghargaan!
Pencemaran nama baik? Jika isi rekaman percakapan adalah hal sepele misalnya public figure itu suka makan jengkol, pete, tidurnya ngorok dan suaranya keras, dan hal lain yang bersifat pribadi dan ngobrolnya di rumah yang bersangkutan, ngobrol dengan keluarga, lalu ada yang menyadap atau merekam dan dipublikasikan, mungkin bisa kena pasal pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik, menurut penulis adalah orang tersebut menyatakan hal yang tidak benar. Misal melihat public figure berdiri di pinggir jalan dan sedang bicara dengan polisi, Anda memotretnya dan memberi info bahwa public figure itu melanggar lalu lintas dan mencoba menyogok polisi (sementara faktanya, public figure bertemu dengan teman lamanya yang kini jadi polisi lalu lintas).
Atau seseorang berkonspirasi membuat rekaman pembicaraan seolah itu suara public figure sedang merencanakan kejahatan (padahal suara dalam rekaman tersebut hanya orang yang punya suara mirip, misal menggunakan Argo alias AA Jimmy yang suaranya mirip AA Gym atau menggunakan suara para bintang tamu acara Real Star di Trans7 yang memang suaranya mirip artis). Kalau membuat rekaman seperti ini, layak disebut pencemaran nama baik. Tapi jika memang suara asli yang bersangkutan (entah rekamnya pakai izin atau tidak, pembicaraan itu di depan umum atau di ruang pribadi), rasanya bukan pencemaran nama baik.
Bagaimana kalau isi pembicaraan adalah niat jahat? Anggap saja ada yang iseng merekam ("rekaman ilegal") pembicaraan pribadi, katakanlah pembicaraan suami istri. Ternyata isi pembicaraannya tentang niat jahat, misal istri meminta suaminya korupsi agar sang istri bisa membeli tas Hermes yang harganya ratusan juta rupiah. Atau suami yang berdiskusi dengan istri bagaimana cara melenyapkan lawan politik yang membahayakan karirnya, apakah sewa pembunuh bayaran agar menembak mati lawan politiknya, melenyapkan lawan politik seolah kecelakaan dengan meminta pembunuh bayaran menabrak korban, atau hal lain. Jelas ini "rekaman ilegal" dan bersifat privasi (pembicaraan intern dalam rumah tangga). Kalau rekaman ini diserahkan kepada polisi, mana yang didahulukan? Menangkap perekam yang melakukan rekaman ilegal dan mempermasalahkan "legal standing" pelapor atau menangkap suami istri (sekalipun ia pejabat tinggi negara) karena rencana jahatnya???
Itu jebakan? Bukankah jika kita ingin menangkap tikus yang sering mencuri makanan di rumah kita, kita juga memasang jebakan. Jika public figure itu memang orang baik (tidak bisa disuap), di depan umum ia disuap atau di tempat tersembunyi, hasilnya tetap sama yaitu menolak!
Menurut penulis, memang semua ada aturan (undang-undang) yang mengatur apa dan bagaimana kehidupan bernegara. Siapa yang boleh melaporkan siapa (legal standing), siapa yang boleh merekam (harus izin siapa), mana area publik dan area pribadi/ privasi yang boleh direkam, dan lain-lain. Agar hidup bernegara berjalan dengan baik, harus sesuai aturan hukum. Tapi aturan hukum rasanya bukan harga mati. Andai saja aturannya dilarang merekam suara atau gambar di area pribadi (kamar tidur misalnya). Jika itu harga mati, semua rencana kejahatan paling aman direncanakan di kamar tidur (bukan di cafe, di loby hotel, dll). Pasti aman dan tidak boleh ada yang merekam. Kalau ada rekamannya? Yang pertama diadili adalah perekamnya, bukan penjahat yang merencanakan kejahatan.
Ada lagi kasus wanita hamil yang mengadukan public figure sebagai pelakunya. Bantahannya pun sama saja. Pada kasus tertentu, bantahannya "Kita tunggu tes DNA saja." Apakah itu bukan sebuah pengakuan terselubung bahwa mereka memang pernah melakukan hubungan intim? Jika hanya teman dekat/ pacar (tak pernah melakukan hubungan intim) dan dituduh menghamili, apakah perlu mengucapkan "Kita tunggu hasil tes DNA? Sang wanita, jika mendengar bantahan dan meminta tes DNA, seyogya-nya bisa berkomentar pedas (marah) karena kalimat itu secara tidak langsung menyatakan sang wanita "pernah tidur" bukan hanya dengan pria tersebut. Jika wanita tidak memberikan sanggahan seperti ini?
Hanya menggunakan logika berpikir sederhana saja (mungkin saja bagi pakar hukum ini tak sesuai dengan hukum). Mungkin yang terbaik adalah balik ke hati nurani, manakah yang lebih adil dan memihak kepentingan banyak orang? Apakah memang aturan hukum tidak boleh dilanggar sekalipun aturan hukum itu sudah tidak sesuai zaman dan tidak memberi keadilan bagi kepentingan orang banyak??? Setahu penulis, hanya aturan agama yang tidak bisa diubah, selain itu (hanya butan manusia), masih bisa diubah dan disesuaikan untuk kepentingan yang lebih besar. Bukankah kita sering mendengar istilah revisi Undang-Undang?
Ini hanya pemikiran sederhana berdasarkan logika berpikir penulis yang terbatas, bisa benar, bisa juga salah...
Posting Komentar