Pemilih yang Tak Masuk DPT Bisa Gunakan e-KTP untuk Nyoblos

CNN Indonesia | Kamis, 21/03/2019 10:15 WIB

Pemilih yang Tak Masuk DPT Bisa Gunakan e-KTP untuk Nyoblos Hasil rapat KPU dengan DPR menyepakati pemilih yang tak masuk DPT bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP pada sisa satu jam sebelum penutupan TPS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih bisa menggunakan hak suara di Pemilu 2019. 

Pemilih cukup menunjukkan e-KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Hasil RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR itu menegaskan bahwa hanya pemilih yang memiliki KTP elektronik saja yang boleh dilayani apabila tidak ada di dalam DPT dan DPTb," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Rabu (20/3) malam.


Viryan menjelaskan pemilih jenis ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus. Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat di e-KTP.

Pemilih yang Tak Masuk DPT Bisa Gunakan e-KTP untuk Nyoblosilustrasi pembuatan e-KTP. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Waktu pencoblosan pun hanya diberikan selama satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Viryan juga menuturkan pemilih jenis ini hanya boleh mencoblos jika memiliki kartu e-KTP, bukan sekadar surat keterangan perekaman e-KTP (suket).

"Suket itu kan terkait dengan sebelum berlaku sampai Desember 2018. Jadi untuk kegiatan pemungutan suara harus menggunakan e-KTP," ucapnya.

Viryan mengakui hingga saat ini masih banyak calon pemilih yang baru merekam e-KTP dan belum mendapatkan kartu. Oleh karena itu ia berharap Dukcapil Kemendagri bisa merampungkan tugasnya segera.

"Hasil RDP meminta kepada pemerintah kalau tidak salah itu menyebutkan menyelesaikan pencetakan e-KTP paling lambat 31 Maret," Viryan menjelaskan.
(dhf/gil)



 
0 Responses

Posting Komentar

abcs