Pengunggah Rekaman CCTV ke YouTube Terancam Hukuman Pidana???

Berita-berita di media membuat penulis bingung. Sudah mencoba membaca berkali-kali, tapi tetap tak mampu memahami logika berpikir orang-orang hebat yang disebutkan dalam pemberitaan. Mungkin tingkat pendidikan dan pengetahuan tentang hukum yang penulis miliki jauuuh di bawah mereka.

Setahu penulis, memang ada aturan/ hukum dan juga norma yang berlaku di masyarakat yang sudah kita sepakati. Tapi, menurut penulis, semua itu bukan harga mati. Pada keadaan tertentu, aturan tersebut "boleh dilanggar" untuk kepentingan yang lebih besar (lebih penting).

Anda mungkin pernah dengar nasihat orangtua bahwa jika sedang makan (mulut dalam keadaan penuh makanan), kita tidak boleh ngomong (akibatnya makanan di mulut bisa muncrat keluar, terlihat tidak sopan, kita bisa tersedak,...). Kita semua sepakat dengan aturan ini. Tapi apakah aturan ini "ngomong saat mulut terisi makanan" adalah harga mati??? Jika melanggar kita haarus dihukum???

Penulis teringat sebuah cerita humor (kartun) tentang ini. Seorang anak mulutnya penuh makanan akan bicara pada ayahnya. "Ayah..." tapi sebelum anak itu mengucapkan kelanjutan kalimatnya, sang ayah sudah memotong "Habiskan dulu makanan di dalam mulut, barulah bicara," kata sang ayah.

Si anak pun dengan patuh mengunyah makanannya, menelan makanan, lalu minum. Setelah melihat mulut anaknya sudah kosong, barulah ayahnya bicara "Nah... sekarang mulutmu sudah kosong, silakan bicara..." lanjut sang ayah.

"Tadi saya lihat adik tercebur ke sumur..." kata sang anak.

Ayah: "#$%&*^@?...."


Kebingungan ini terjadi saat penulis membaca berita (klik saja) "Fadli Zon Sarankan Setya Novanto Laporkan Perekam Pembicaraan ke Polisi."

Dalam pemberitaan di media bisa ditarik kesimpulan "merekam pembicaraan (termasuk video) dan mempublikasikannya adalah pelanggaran hukum."

Penulis jadi teringat draft RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), silakan klik: "Lima Pasal dalam RUU KPK yang Disusun DPR". Salah satu yang ditentang masyarakat antikorupsi adalah permintaan izin ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Hmmm... apakah hasilnya KPK semakin kuat atau semakin lemah jika usulan ini disahkan?

Jika Anda pernah menyaksikan berita kriminal di TV (penggrebekan judi sabung ayam, penggrebekan judi, sampai narkoba,...), cukup sering diberitakan penggrebekan gagal dan diperkiraan info akan diadakan razia ini sudah bocor. Penulis jadi bertanya-tanya, apakah sebelum penggrebekan (saat merencanakan sampai memutuskan) dilakukan di tempat terbuka seperti warung kopi, di mal, atau di pasar? Apakah info ini disebarluaskan kepada umum? Tentu jawabnya tidak! Nah...yang begitu saja bisa bocor (kasus yang relatif kecil). Bagaimana jika minta izin untuk menyadap kasus besar seperti korupsi yang melibatkan pejabat negara yang punya uang dan kekuasaan? Itu artinya ada pihak lain, selain KPK yang tahu rencana penyadapan. Menurut penulis, semakin sedikit yang tahu infonya, semakin baik.

Jika perekam pembicaraan SN dengan petinggi Freeport yang dianggap lebih penting (kasus perekam yang dipidakan lebih diutamakan) atau bahkan kasus yang dikenal dengan istilah #PapaMintaSaham justru menghilang, bersiaplah para pengunggah video ke YouTube atau acara TV CCTV.

Semua rekaman CCTV (yang biasanya banyak membantu pengungkapan kasus kriminal) semuanya merekam tanpa izin. 

Waktu berselancar di dunia maya, penulis menemukan gambar yang selaras dengan tulisan ini




Logika berpikir penulis. Memang sih...kita tidak ingin tingkah laku kita (dan suara kita) direkam. Tapi...jika kita melakukan kebaikan (misal kita tulus menolong orang yang kecelakaan atau kita memberi sedekah kepada fakir miskin), meski kita tidak ingin kebaikan kita dipublikasikan, penulis rasa, kita tidak akan marah apalagi menuntut ketika ternyata ada yang merekam dan mempublikasikan tanpa setahu kita. 

Tapi sebaliknya: kita mencuri mangga tetangga, ada yang merekam, lalu mengunggahnya ke YouTube, kita mungkin akan mengamuk. 

Bandingkan 2 rekaman video asusila berikut ini:

Pertama: pasangan suami istri sedang melakukan hubungan suami istri di rumahnya, ada yang rekam lalu publikasikan.

Kedua: bukan pasangan resmi (berselingkuh), ada yang rekam dan mempublikasikan.

Mana yang seharusnya dipidanakan? Apakah perekam pada kasus pertama atau kedua? Pada kasus kedua (memang perekam melanggar UU ITE), tapi apakah lantas perekam itu yang harus dihukum, sedangkan pasangan yang berselingkuh dibebaskan karena mereka korban (korban yang dipermalukan karena video mesum mereka dipublikasikan)? Lantas, bagaimana seandainya perekam dalam kasus kedua adalah suami dari perempuan yang berselingkuh? Suami itu diproses secara hukum, sedangkan sang istri dan selingkuhnya dibebaskan karena merupakan korban?

Bagaimana cara agar rekaman CCTV yang biasanya dijadikan bukti untuk menangkap pelaku kejahatan tidak membuat pemilik CCTV terkena pasal pidana? Mencari pelaku kejahatan lalu minta izin agar rekaman tersebut boleh diserahkan kepada polisi? Jika tidak diizinkan, hapus rekaman itu? 

Penulis jadi berpikir, kalau begitu, apa gunanya CCTV dibuat, lalu diperjualbelikan?


Jika pejabat yang baik (misal tidak korup, tidak bisa disuap), di depan umum, di tempat tersembunyi dan jauh dari keramaian, direkam ataupun tidak, siang atau malam, di darat (di dalam mobil mewah), di laut (dalam kapal pesiar), di udara (dalam jet pribadi), bahkan di bunker bawah tanah sekalipun, saat akan disuap jawabannya tetap sama: TIDAK.

Jika dalih dijebak bisa dipakai untuk menghindar dari sanksi hukum, para pengedar narkoba yang tertangkap karena dijebak (polisi menyamar jadi pembeli), pengedar narkoba juga bisa menggunakan alasan sama, "Saya merasa dijebak. Coba kalau calon pembeli tadi saat SMS atau telepon bilang ia polisi, pasti saya tidak akan ketemu dan menjual narkoba ke dia.

Bagaimana???
0 Responses

Posting Komentar

abcs