- Ini Dia Penangkapan Penyeludupan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah BNN
- Bandar Narkoba Ditangkap di Bandara
- Tiga Kurir Sabu 1,2 Kg Ditangkap Saat Mendarat di Bandara SMB II
- Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Perwira Polri Ditangkap
- Fariz R.M. Tersangka Pengguna Narkoba
- Sri Lurah Cantik Pemakai Narkoba Akhirnya Ditahan
- Lagi, Anggota DPRD Gorontalo Ditangkap Karena Miliki Sabu
- Sabu dalam Sarung, Pengguna Narkoba Ditangkap Usai Tarawih
- Perempuan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ditangkap di Villa Pribadinya, Diduga Nyabu
- Terindikasi Pengguna Narkoba Tiga Anggota Dewan Kapuas Diburu Polisi
- Mucikari RA Jalankan Bisnis Prostitusi Online Sejak 2012
- Ini Nama-nama Artis dan Tarif 'Booking' Binaan Mucikari RA
- 5 Fakta Kasus prostitusi Online Artis AA
- Pengacara RA Beberkan Beberapa Artis Dalam Kasus Prostitusi Online Artis (nama lengkap RA dan wajahnya ditampilkan di berita ini)
- INI SOSOK MUCIKARI RA DAN MODUS PROSTITUSI ARTISNYA SEJAK 2013
- Tak Sengaja Sebut Nama Amel Alvi, Mucikari RA Buru-buru Menutupi Identitas Artis AA
- Amel Alvi Bantah AA Dirinya, Netizen: Tapi Kok Bajunya Sama?
- Dipatok Rp 80 - 200 Juta, Anggota DPR Pelanggan Prostitusi Artis
- Prostitusi Online, Polisi Akan Panggil Para Penikmat Jasa Artis AA ("Kalau kesaksian sudah cukup, ya pelanggannya nggak kita panggil,")
- PROSTITUSI ONLINE: JK Tak Yakin Pejabat Negara Jadi Pengguna Jasa Prostitusi
Setahu penulis, jika Anda bawa narkoba (tak peduli Anda pengedar atau pemakai) alias sendirian saja, Anda bisa ditangkap. Tidak harus ada 2 pihak.
Tapi bila seorang PSK (tak bawa barang khusus karena yang diperdagangkan adalah tubuhnya), belum bertransaksi (tidak dalam kamar tertutup bersama laki-laki yang bukan suaminya) apakah bisa ditangkap? Jadi, andai saja ada seorang wanita (yang memang berprofesi sebagai PSK) sedang berjalan atau hangout ke mal menikmati waktu luangnya, apakah bisa ditangkap? Kalau bisa, apa pelanggaran hukum yang dilakukannya? Bukankah ini sama saja dengan ada tersangka prostitusi online yang ditangkap tapi tak ada pengguna jasa yang ditangkap? Tanpa ada pelanggan (tak ada yang pernah memakai jasa PSK ini, apakah terjadi pelanggaran hukum)?
Masih bingung nih..., maklum awam soal hukum. Ada yang bisa bantu menjelaskan?
Posting Komentar