Cukup Kantongi Satu Izin Usaha

Dulu, untuk memulai usaha, ada banyak perizinan yang diperlukan (HO, SIUP, TDP, dan lain-lain). Sekarang cukup NIB (Nomor Izin Berusaha).

Bagaimana info lengkapnya, silakan baca berita ini dan aneka tautan ke berita dan info terkait tentang izin usaha ini.


* Kirno: Sejalan dengan Program Jokowi

PALOPO — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengusaha Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Kota Palopo, menyambut baik kebijakan pemerintah kalau ini benar. Izin usaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP dan TDP. Cukup satu izin yaitu Nomor Izin Berusaha (NIB).

Informasi yang sebenarnya dinanti-nanti para pengusaha sudah beredar luas di sosial media. Baik lewat facebook, WhatsApp, dan lainnya. ”Saya kira ini sangat sejalan dengan program Jokowi, presiden RI,” ujar Sukirno, SH, ketua Aspanji Kota Palopo, usai melaksanakan salat zuhur secara berjamaah di Masjid Agung Palopo, kemarin.

Ia sangat merespon ini. Tinggal nanti bagaimana kesiapan di OPD yang selama ini mengurusi soal izin. ”Saya sudah bacara pesan berantainya. Sangat bagus,” ucapnya.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan program Presiden Jokowi mempermudah perizinan dan perlancar investasi. Di PP Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Di PP tersebut, urai Kirno–sapaan akrab ketua Aspanji Kota Palopo, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya ‘Penguasa dan Birokrat’ menjadi ‘Pelayan Masyarakat’. ”Persis sekali ini. Kalau selama ini urus izin sampai belasaran, sekarang cukup satu izin saja. Namanya NIB,” ucapnya.

Di pesan yang beredar disebutkan NIB mulai berlaku Senin 21 Mei 2018. Kalau mau mengajukan izin usaha, sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti, SIUP, TDP, dll.

Cukup satu izin, yaitu NIB (Nomor Ijin Berusaha) yang akan selesai dalam 30 menit. Untuk yang sudah memiliki ijin lama, lanjutnya, tunggu saja sampai salah satunya mau habis, langsung mengajukan NIB melalui online. Di situ juga memberi petunjuk untuk  info yang lebih lengkap. Silakan unduh file pdf dari kementrian koordinator bidang perekonomian RI.

Salah seorang pengusaha yang kebetulan mendengar perbincangan tersebut, ikut nimbrung. Ia mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut. ”Dunia usaha pasti bergairah. Karena urus izin tidak perlu bawa banyak usulan, cukup satu saja,” papar pengusaha yang sudah pengalaman urus SIU dan TDP, kemarin. (ary)

Sumber: Palopo Pos

Baca juga:
  1. Paket Kebijakan XII, Presiden Jokowi: Urus HO, SIUP, TDK Selesai Sehari, Amdal Satu Saja
  2. Permendag Baru Ditandatangani,  SIUP  Tak Perlu Diperpanjang
  3. Urus Izin Usaha Hanya 2 Menit, Presiden Jokowi: Kenapa Harus 2 Minggu?
  4. Nomor Izin Berusaha (NIB) Berfungsi Sebagai SIUP, TDP, API, dan Kepabeanan
  5. Jokowi: Bikin SIUP Harusnya Cuma 2 Menit, Nggak Perlu Lama
  6. PERIZINAN USAHA: OSS Harus Diterapkan Bertahap
  7. Prosedur & Syarat Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  8. Begini Cara Urus Izin Usaha lewat "Online Single Submission"
  9. Tutorial Pendaftaran NIB dan Mengajukan Perizinan OSS (video)
  10. Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) (video)
  11. Mulai Hari Ini, Kalau Ingin Mengajukan Izin Berusaha Sudah Tidak Diperlukan Lagi Belasan Izin (video)
0 Responses

Posting Komentar

abcs