LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

Wakil Ketua KPK (bukan pegawai KPK biasa), menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara (Tempo). Terbayang jika ini dilakukan seorang pejabat Jepang, mungkin keesokan harinya kita membaca berita pejabat itu bunuh diri dengan menusukkan katana ke perut sebelah kiri (mungkin karena itu disebut harakiri, bukan harakanan). 
 
Wakil Ketua KPK yang seharusnya terdepan memberantas korupsi justru berhubungan langsung dengan orang yang sedang beperkara di KPK. Kontras!

 Sumber foto: Detik 

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merupakan perbuatan koruptif.

Sebelumnya, Lili  telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.-  

Wakil Ketua KPK itu pun hanya  diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Mengacu pada rangkaian tersebut, LBH Jakarta menilai misi pemberantasan korupsi di tanah air telah menemui jalan buntu.

“Apabila KPK yang direpresentasikan melalui komisioner-nya berperilaku koruptif, maka sesungguhnya harapan terhadap masa depan penegakan tindak pidana korupsi telah menemui jalan buntu,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (31/8/2021).

LBH Jakarta lantas mengingatkan tugas dan fungsi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dewan Pengawas KPK harus menyadari bahwa tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjamin bahwa setiap insan KPK khususnya Pimpinan KPK harus memiliki kejujuran, integritas, moralitas dan reputasi yang baik,” ujar Nelson.

Oleh karenanya, LBH Jakarta mendesak Dewas KPK untuk meminta Lili untuk mundur dari jabatannya. Hal itu menurut LBH Jakarta demi menyelamatkan misi pemberantasan  korupsi.

“Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi,”  tegas Nelson. 

Sumber: Suara

Baca juga:

  1. Lili Pintauli Siregar akan diseret ke ranah pidana setelah 'sanksi lembek' Dewan Pengawas KPK, 'Kalau tak dibatasi gila ini' (BBC) 
  2. Dewas KPK nyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli lakukan pelanggaran etik (Kontan) 
  3. Tercoreng! Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Langgar Kode Etik (CNBC)   
  4. 3 Fakta Terkini Kasus Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (Liputan 6)  
  5. Dewas Beberkan Perbuatan Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Langgar Etik Berat (Detik) 
  6. Pimpinan KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Etik, Disanksi Potong Gaji (Detik)  
  7. Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta, Tunjangannya Ratusan Juta (Detik) 
  8. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Lili Pintauli hanya dihukum potong gaji pokok Rp 1,85 juta per bulan dari total pendapatan yang mencapai lebih dari Rp 80 juta per bulan. (Wow Keren)  
  9. Gaji Dipotong, Lili Pintauli Masih Terima Rp80 Juta Lebih Per Bulan (Viva)    
  10. Sanksi Potong Gaji Rp1,8 Juta, Lili Masih Dapat Duit Puluhan Juta Tiap Bulan dari KPK (Suara)  
  11. Lili Pintauli 'Cuma' Dipotong Gaji Rp 1,85 Juta, Tunjangannya Ratusan Juta (Detik) 
  12. Gaji Lili di KPK Dipotong Rp1,8 Juta, Masih Terima Rp87 Juta (CNN)     
  13. Gaji Dipotong 40% Dewas KPK, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan (Berita Satu) 
  14. MAKI Minta Pimpinan KPK Lili Pintauli Mundur karena Terbukti Langgar Etik (Detik)
  15. LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Suara)    
  16. Terbukti Langgar Kode Etik, Publik Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipecat (Suara)  
  17. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Ini Kronologi Kasusnya... (Kompas)   
  18. Novel Baswedan Sebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bisa Dijerat Pasal Pidana (Tempo) 
  19. Pukat UGM nilai sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terlalu ringan (Antara)    
  20. MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung (SindoNews)  
  21.  


0 Responses

Posting Komentar

abcs