Merokok Bukan Satu-satunya Penyebab Kanker Paru-paru

Minggu, 07 Juli 2019   Dadi Haryadi   

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebesar 90 persen kasus kanker paru memang disebabkan kebiasaan merokok, tapi bukan berarti orang yang tidak merokok akan jauh dari penyakit tersebut, justru ada beberapa faktor lain yang menjadi penyebab kanker paru. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho meninggal dunia pada Minggu pukul 02.00 WIB di Guangzhou, China, setelah menjalani pengobatan kanker paru-paru. 

Sebelum meninggalkan Tanah Air untuk pengobatan lebih lanjut di Guangzhou pada 15 Juni 2019, Sutopo mengaku kaget dirinya divonis kanker paru stadium empat karena ia bukanlah perokok. 

Setidaknya enam faktor yang menyebabkan berkembangnya sel kanker paru, selain kebiasaan merokok aktif, seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/7/2019). 

1. Perokok pasif 
Perokok pasif atau menghirup asap tembakau dari orang lain yang berada di sekitar Anda dapat menjadi penyebab kanker paru. 

Penelitian telah menunjukkan bahwa orang yang tidak merokok yang tinggal dengan perokok memiliki peningkatan risiko kanker 24 persen jika dibandingkan dengan bukan perokok lainnya, bahkan 7.300 kematian akibat kanker paru-paru terjadi setiap tahun di Amerika Serikat yang disebabkan oleh perokok pasif. 

2. Serat asbes 
Serat asbes adalah serat silikat yang dapat bertahan seumur hidup di jaringan paru-paru setelah terpapar asbes. 

Tempat kerja adalah sumber paparan serat asbes yang umum, karena dulu asbes banyak digunakan untuk bahan isolasi termal. Saat ini, penggunaan asbes terbatas atau dilarang di banyak negara termasuk Amerika Serikat. 

Paparan asbes jangka panjang terkait dengan peningkatan risiko kanker paru-paru. Penambang, pekerja pabrik atau orang yang mungkin menghirup serat asbes memiliki risiko lebih besar terkena kanker paru-paru. 

3. Gas radon 
Radon adalah gas inert alami yang secara kimia merupakan produk peluruhan alami uranium. Gas itu meluruh untuk membentuk produk yang memancarkan jenis radiasi ion. Gas radon diketahui sebagai penyebab kanker paru-paru, dengan perkiraan 12 persen kematian akibat kanker paru-paru disebabkan oleh gas radon, atau 15.000 hingga 22.000 kematian terkait kanker paru-paru setiap tahun di AS. 

Gas radon dapat melakukan perjalanan melalui tanah dan memasuki rumah melalui celah di fondasi, pipa, saluran air, atau lubang lainnya. Badan Perlindungan Lingkungan AS memperkirakan bahwa satu dari setiap 15 rumah di AS mengandung tingkat gas radon yang berbahaya. Gas radon tidak terlihat dan tidak berbau, tetapi dapat dideteksi dengan alat tes sederhana. 

4. Genetik 
Faktor genetik juga dapat berperan dalam peluang seseorang terkena kanker paru-paru. Riwayat keluarga dengan kanker paru-paru mungkin menimbulkan risiko lebih tinggi terkena penyakit ini. Jika orang lain di keluarga Anda pernah atau pernah menderita kanker paru-paru, penting untuk mengungkapkan hal ini ke dokter Anda. 

5. Menghirup bahan kimia 
Menghirup bahan kimia atau mineral, seperti asbes, arsenik, kromium, nikel, jelaga, atau tar dari waktu ke waktu dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru pada seseorang. Pekerja di industri manufaktur atau pertambangan tertentu mungkin memiliki paparan yang lebih tinggi terhadap bahan kimia ini. 

6. Polusi Partikel 
Polusi partikel mengacu pada campuran partikel padat dan cair yang sangat kecil di udara yang kita hirup. Bukti menunjukkan bahwa polusi partikel seperti yang berasal dari asap knalpot dan polusi udara dapat meningkatkan risiko kanker paru-paru.

Penulis: Dadi Haryadi
Editor : Dadi Haryadi

Sumber: AyoBandung
---------


Anda mau merokok, orang lain tak bisa melarang. Itu hak asasi Anda. Tapi tidakkah Anda berpikir, Anda bisa menjadi "pembunuh" bagi orang di sekitar Anda. Orang lain itu (selain Anda), bukan cuma seperti Pak  Sutopo Purwo Nugroho di dalam berita di atas. Orang lain itu bisa istri Anda, anak Anda, orangtua Anda, kakak dan adik Anda, juga kerabat Anda yang lain.


Catatan
Pada posting dengan label "Sebatang Rokok", penulis akan menceritakan banyaknya efek negatif rokok bagi kesehatan dan lingkungan. Penulis yakin, banyak orang yang tidak sepakat dan akan memberikan aneka bantahan. Itu sah-sah saja, semua orang bebas berpendapat.

Silakan saja merokok, asalkan jangan bagi racun (baca: asap-nya) kepada orang di sekitar Anda. Anda bebas merokok (Anda yang beli dan risiko Anda yang tanggung sendiri), ya itu tadi, asal jangan bagi racun ke lingkungan di sekitar Anda.

Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran GRATIS

Petugas mengujicoba penggunaan mesin pembaca chip e-KTP (card reader) di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/5/2013). Kementerian Dalam Negeri menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan perbankan untuk menyediakan card reader e-KTP, sebab terhitung sejak 1 Januari 2014 KTP non elektronik tidak berlaku lagi. Selain itu e-KTP juga tidak boleh difotocopy karena dapat merusak chip.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com —
Proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya.

Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan dalam forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (26/11/2013).

Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menuturkan, pengurusan dan penerbitan itu meliputi penerbitan baru, penggantian karena rusak atau hilang, perbaikan akibat salah tulis, dan atau akibat perubahan elemen data.

"Dengan demikian, diharapkan, semua warga negara dapat dengan mudah memiliki segala dokumen kependudukan yang diperlukan," ujar Arief saat membacakan laporan Komisi II DPR terkait proses pembahasan RUU yang sudah diusulkan sejak tahun 2012 ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi aparatur perangkat daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan data kependudukan. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika ada aparat yang mengumpulkan pungli.

"Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," katanya.

Sebelumnya, Gamawan menuturkan bahwa pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan  pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Selain itu, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas  kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.


Penulis : Sabrina Asril 
Editor: Hindar Liauw

Sumber: Kompas


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis!", https://nasional.kompas.com/read/2013/11/26/1821506/Mulai.2014.Bikin.KTP.KK.dan.Akta.Kelahiran.Gratis..
Penulis : Sabrina Asril

Link ke berita sejenis: 
  1. Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis (Tempo)
  2. Catat! Pungli KTP, PNS Bisa Dibui 6 Tahun atau Denda Rp 75 Juta (Detik)
  3. Kalau Masih Ada Pungli, Bisa Dibui Atau Denda Rp 75 Juta (RMOL)
  4. Kemendagri: Urus E-KTP Gratis, Jangan Pernah Mau Bayar (Viva)
  5. Pembuatan e-KTP Gratis atau Berbayar? ( www.lapor.go.id)
  6. Pembuatan e-KTP Keluarkan Biaya? Segera LAPOR-kan (Pikiran Rakyat)

abcs