Malam hari, seorang ayah pulang ke rumah dalam kondisi lelah. Anaknya yang baru berusia lima tahun ternyata belum tidur dan sedang menantikan kedatangannya di depan pintu.
Setelah ayahnya masuk ke rumah, membuka sepatu, lalu duduk di sofa, sang anak menghampiri ayahnya. Berikut percakapan ayah (yang lelah sehabis kerja seharian) dan anaknya.
"Ayah bolehkah aku bertanya sesuatu kepada Ayah," tanya sang anak. "Tentu boleh," jawab ayahnya. "Berapa gaji Ayah satu jam." "Untuk apa kamu menanyakan itu," ayahnya terlihat mulai emosi. "Aku hanya ingin tau," jawab anaknya. "Sekitar seratus ribu rupiah," kata sang ayah. "Ayah, bolehkah aku meminjam lima puluh ribu?" "Untuk apa Nak? Sekarang sudah malam, minimarket sudah tutup. Tidurlah, ayah sangat lelah karena bekerja seharian." "Tapi Yah, ..." "Sudah. Sekarang kamu pergi tidur," suara sang ayah mulai meninggi.
Anak itu terdiam dan segera beranjak pergi ke kamaarnya.
Sang ayah tampak menyesali ucapannya yang terlalu keras kepada anaknya. Segera ia menuju kamar anaknya. "Nak, maafkan sikap ayah. Ayah agak emosi karena kelelahan seharian bekerja. Ini uang yang kamu minta," jawab sang ayah kemudian memeluk anaknya. "Terima kasih Ayah," jawab sang anak. Kemudian, sambil terisak sang anak membuka laci mejanya dan mengeluarkan sejumlah uang, kemudian menghitungnya.
"Ayah, ini uang seratus ribu. Bolehkah aku membeli waktu ayah satu jam saja? Aku ingin ngobrol dan bermain bersama ayah," pinta sang anak.
Sang ayah terdiam, kemudian memeluk anaknya sambil menangis.
Mencari nafkah adalah salah satu kewajiban ayah, tapi ada kewajiban lain yang tak boleh terlupa, yakni mengasuh anak. Salah satunya adalah meluangkan waktu untuk ngobrol, bermain, dan bercanda dengan si buah hati.
Korupsi, satu kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Adanya korupsi memang bukan akhir-akhir ini saja, korupsi sudah ada sejak zaman dulu.
Begitu banyak pejabat negara yang ditangkap, dari yang kelas rendah sampai menteri, tapi sepertinya tak pernah berhenti.
Dari tahun ke tahun, selalu saja ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhadap pejabat negara dan juga pihak swasta yang terlibat.
Dana apa saja bisa bisa jadi sasaran korupsi, misal dana pembangunan sekolah, sampai keagamaan (pengadaan Alquran, dana haji), dana bansos (untuk rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi di saat pandemi Covid-19), dana untuk korban bencana alam pun dikorupsi.
Kadang berpikir, kartu member sebuah swalayan, kartu member sebuah klub, atau kartu ATM dari bank swasta saja, kualitasnya jauuuh lebih baik daripada dokumen negara yang dijadikan identitas penduduknya (yang dihargai Rp 16.000 per lembar). Betapa malunya kita kalau warga negara asing melihat kualitas kartu identitas kita (e-KTP Republik Indonesia), dokumen negara yang berlaku seumur hidup!
Kenyataannya, e-KTP baru disimpan di dompet 1-2 tahun sudah jelek dan itu akan kita bawa seumur hidup. Kalau kartu kredit, ada tahunkedaluarsanya. Saat kedaluarsa, pihak bank akan mengirimkan kartu pengganti (padahal kondisi kartu kredit yang akan diganti masih jauuuh lebih bagus daripada e-KTP kita).
Kalau dilihat dari alasan korupsi, memang mencengangkan. Berbeda dengan yang mencuri beras untuk makan istri dan anak (karena kelaparan, meski tindakan mencuri tetap tidak dibenarkan), kalau pejabat tinggi, jelas sekali bukan karena ancaman kelaparan. Penghasilan pejabat sudah besar, fasilitas sudah bagus, harta sudah banyak. Jelas bukan karena perut lapar.
Balik ke kasus e-KTP. Misalkan saja ada dana dari pemerintah untuk membeli makan rakyatnya yang sedang tertimpa bencana alam, misalkan banjir atau kebakaran. Tiap penduduk diberi jatah Rp 16.000 untuk sekali makan. Kalau dibelikan nasi bungkus di warteg, mungkin bisa dapat nasi, sedikit tumisan, dan daging ayam sepotong kecil. Atau setidaknya nasi, tumisan, dengan hati dan ampela ayam, atau nasi, tumisan, dengan telur dadar atau telur ceplok, atau telur balado. Lumayanlah ya menunya. Tapi kalau anggaran Rp 16.000 per bungkus dan dikorupsi, hingga uang real-nya untuk beli nasi bungkus adalah Rp 4.700??? Mungkin ada yang bisa terima orderan itu, tapi bisa Anda bayangkan bagaimana kualitas berasnya, apa saja "lauk" yang bisa dimasukkan ke dalam nasi bungkus dengan harga Rp 4.700 per bungkus???
Saat Pak Jonan masuk, pendapatan parkir di Stasiun Gambir Rp 3.000.000 per hari. Dengan perbaikan sistem, secara bertahap penghasilan naik dan saat Pak Jonan selesai bertugas, pendapatan parkir menjadi
Rp 100.000.000 per hari.
Silakan Anda bayangkan, berapa penghasilan negara yang hilang di sana selama bertahun-tahun.
Ini sedikit catatan lain dari video di atas:
Gaji kepala
stasiun saat Pak Jonan masuk Rp 2.750.000 per bulan dan saat Pak Jonan selesai bertugas menjadi Rp 25.000.000per bulan.
Penjaga pintu
perlintasan kereta api gaji Rp 1.500.000 per bulan (masa kerja 18 tahun) sekarang Rp
8.000.0000 sampai Rp 10.000.000per bulan.
Pendapatan PT
KAI waktu Pak Jonan masuk Rp 4,2 triliun per tahun, waktu saya selesai hampir
Rp 14 triliun.
Waktu masuk PT
KAI rugi sekitar Rp 150 miliar, setelah masuk, tahun pertama untung Rp 83
miliar. Pas selesai bertugas untung Rp 1,3 triliun per tahun.
Info menarik lainnya, silakan tonton saja videonya. Banyak kisah inspiratif dari sana.
Dulu ... penulis berpikir, setelah era digital dan era transparansi, koruptor sudah tidak berkutik (atau setidaknya ruang geraknya menjadi sempit) karena anggaran bisa ditampilkan di situs pemerintah setempat dan kita semua bisa melihat apakah harga pembelian atau harga pengerjaan suatu proyek itu masuk akal atau tidak. Tapi apakah ini dijalankan?
Yang terbaru contohnya:
Satu toilet dengan dimensi 3,5x3,6 meter menghabiskan anggaran sampai
Rp196,8 juta. Seperti yang sedang dibangun di SDN Mangunjaya 04,
Kecamatan Tambun Selatan.
Akankah korupsi di Indonesia dapat dihilangkan? Rasanya tidak mungkin. Korupsi mirip dengan cinta. Kalau cinta: First Love Never Die, begitu juga begitu korupsi, Corruption is Never Die.
Catatan:
Tulisan berwarna biru merupakan link ke sumber berita.
Penulis hadirkan posting dengan Label baru "Wajah Indonesiaku". Posting dalam label ini mencoba menampilkan wajah Indonesia dari video YouTube.
Saat mendengarkan wawancara Denny Cagur dengan Dedi "Miing" Gumelar dari group lawak Bagito (Bagi roto), penulis mendapatkan banyak info langsung dari narasumber yang mengalami langsung keadaan masa Orba (Orde Baru).
Mungkin ini bisa jadi info bagi generasi yang belum lahir pada masa itu. Bagaimana keadaan zaman itu? Enak zaman dulu (Orba) atau zaman sekarang (Reformasi).
VIVA – Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan main-main dengan upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak terkecuali terhadap jajaran menterinya.
Selama dua periode Jokowi menjabat sebagai Presiden, sejak 2014 tercatat sudah
empat menterinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan
korupsi," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat, 14 Agustus 2020.
Teranyar, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai
tersangka. Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsinya berkaitan dengan dana
bantuan sosial pandemi COVID-19.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hanya sepekan setelah
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dijadikan tersangka
terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.
Keduanya menambah daftar jajaran menteri yang ditangkap oleh lembaga antirasuah
tersebut selama era Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini daftar menteri Jokowi yang ditangkap KPK:
Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial,
Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus, yang dulu juga pernah menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai
Golkar, terbukti menerima suap Rp2,25 miliar dari salah satu pemegang saham
Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus Marham dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang
Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Masih pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK menangkap mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus penyaluran hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI).
Politikus PKB itu sudah divonis tujuh tahun penjara akibat terbukti menerima
suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan
Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dijerat degan Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 12b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada masa periode kedua pemerintahan Jokowi, 26 November 2020, mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Dalam kasus ini, politikus Parta Gerindra itu bersama enam orang lainnya dijerat
sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sekitar Rp3,4 miliar dari PT
Aero Citra Kargo (ACK).
Edhy dijerat dengan pasal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf
a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi
tersangka pada 6 Desember 2020. Ia menjadi salah satu dari lima tersangka kasus
program bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk Jabodetabek 2020.
Uang sebesar Rp14,5 miliar disita KPK dalam operasi tangkap tangan pejabat
Kementerian Sosial, yang saat itu tidak dihadiri Juliari. Uang itu merupakan
hadiah terkait bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kemudian, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu dini
hari 6 Desember 2020 ke gedung komisi antirasuah tersebut. Juliari diduga
sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS.
Klik label yang Anda inginkan, maka akan muncul tulisan-tulisan dengan label tersebut. Angka di belakang label tulisan adalah jumlah artikel untuk kategori itu.
Baca atau telusuri tulisan-tulisan di sana. Jika sampai tulisan terakhir, Anda ingin melihat tulisan sebelumnya dengan label yang sama, klik tulisan "Postingan Lama", begitu seterusnya.
Jika ingin kembali ke menu awal, klik "Beranda", Anda akan kembali ke halaman utama blog.
Imbauan
Semua tulisan di blog penulis boleh di-copy paste & disebarluaskan untuk tujuannon-komersial dengan mencantumkan links sumber-nya. Mari saling menghargai ide dan pemikiran sesama blogger. Terima kasih...
Kami menggunakan mesin cuci LG front loading yang dibeli 25 Januari 2014. Sudah dipakai cukup lama, sekitar 4,5 tahun lebih. Semua lancar-...
Keyword Blog
1000 = 1 1001 internet alumni almamater alumni bangau alumnus artikel bahasa kelirumologi rekor berpikir kreatif (all email=g) bisnis online berpikir ker*s bukan solusi cukup sekali dari admin download gratis (twitter/x h1105@yΦ≈sar) foto bicara toleransi indahnya info rekoris (h1105@yΦ≈ email) inspirasi YouTube kisah inspiratif klipping komputer internet kontrasnya dunia logika berpikir obrol ojol ojek online pemilu 2019 profil sekolah kehidupan sosok teladan tempo doeloe tentang korupsi update terus butuh bantuan editor buku artikel cerita beasiswa (FaceBook InstaGram h2000Φ≈) (tji@.lΦ≈ email) HFJ Hendry Filcozwei Jan