Min, 6 Desember 2020 11.22 AM WIB·Bacaan 3 menit
VIVA – Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan main-main dengan upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak terkecuali terhadap jajaran menterinya.
Selama dua periode Jokowi menjabat sebagai Presiden, sejak 2014 tercatat sudah
empat menterinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan
korupsi," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat, 14 Agustus 2020.
Teranyar, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai
tersangka. Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsinya berkaitan dengan dana
bantuan sosial pandemi COVID-19.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hanya sepekan setelah
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dijadikan tersangka
terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.
Keduanya menambah daftar jajaran menteri yang ditangkap oleh lembaga antirasuah
tersebut selama era Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Berikut ini daftar menteri Jokowi yang ditangkap KPK:
Idrus Marham
Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial,
Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus, yang dulu juga pernah menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai
Golkar, terbukti menerima suap Rp2,25 miliar dari salah satu pemegang saham
Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus Marham dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang
Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Imam Nahrawi
Masih pada periode pertama pemerintahan Jokowi, KPK menangkap mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus penyaluran hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI).
Politikus PKB itu sudah divonis tujuh tahun penjara akibat terbukti menerima
suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan
Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dijerat degan Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 12b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Edhy Prabowo
Pada masa periode kedua pemerintahan Jokowi, 26 November 2020, mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Dalam kasus ini, politikus Parta Gerindra itu bersama enam orang lainnya dijerat
sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sekitar Rp3,4 miliar dari PT
Aero Citra Kargo (ACK).
Edhy dijerat dengan pasal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf
a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.
Juliari Peter Batubara
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi
tersangka pada 6 Desember 2020. Ia menjadi salah satu dari lima tersangka kasus
program bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk Jabodetabek 2020.
Uang sebesar Rp14,5 miliar disita KPK dalam operasi tangkap tangan pejabat
Kementerian Sosial, yang saat itu tidak dihadiri Juliari. Uang itu merupakan
hadiah terkait bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kemudian, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu dini
hari 6 Desember 2020 ke gedung komisi antirasuah tersebut. Juliari diduga
sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS.
Sumber: Berita Yahoo
Baca juga:
Posting Komentar