Inikah Wajah Dunia Politik...???

Ada yang mengatakan dunia politik itu sangat kotor. Segala hal bisa dilakukan demi mencapai posisi yang diinginkan. Tak ada yang tidak mungkin.

Apakah kasus yang menimpa Tri Rismaharini (Risma) termasuk salah satu contohnya? Entahlah... 

Menjelang pilkada serentak (9 Desember 2015), Risma yang berpasangan dengan Whisnu Sakti Buana akan bersaing dengan pasangan Rasiyo - Lucy Kurniasari untuk menjadi wali kota Surabaya, headline media massa justru ramai menurunkan berita bahwa Risma sebagai tersangka kasus Pasar Turi. Silakan klik dan baca beritanya:

  1. Tempo: Kejati Jatim Sebut Status Risma Tersangka Kasus Pasar Turi 
  2. Republika: Kejati Jatim: Surat dari Polda Jatim, Risma Tersangka!
  3. Kompas: Risma Tersangka, Kapolri Bingung karena Penyidikan Sudah Dihentikan
  4. Metro: Risma Jadi Tersangka, Kapolda Jatim: Tidak Benar
Penulis yang mengetahui sepak terjang Risma (dari membaca berita di internet dan menyaksikan beritanya di layar TV), beliau dikenal prorakyat, jujur, pekerja keras, dengan segudang prestasi nasional dan internasional, merasa tidak percaya jika beliau jadi tersangka. Biarlah waktu yang menjawabnya...

Blog GRATIS untuk Lembaga NONBISNIS

Ada yang berbaik hati membuatkan blog GRATIS bagi lembaga NONBISNIS. Yang berbaik hati adalah www.pesanblog.blogspot.com

Apa saja yang termasuk lembaga NONBISNIS? Banyak sekali. Contohnya: tempat ibadah (masjid, gereja, vihara,...), panti asuhan, LSM peduli lingkungan, organisasi peduli kanker, dan masih banyak lagi. 

Apa saja syaratnya? Mudah saja...
  1. Ada penanggung jawab (yang akan mengelola blog yang nanti dibuatkan). Anda kirim data saja, nama blog dan template, kami yang pilihkan.
  2. Blog HANYA digunakan untuk kepentingan NONBISNIS (memberitakan kegiatan), bukan jualan. Penggalangan dana untuk kepentingan sosial masih bisa ditolerir. Tapi kalau digunakan untuk bisnis atau tempat iklan, blog OTOMATIS akan ditutup.
  3. Blog HANYA diisi dengan tulisan dan foto yang sesuai norma dan hukum yang berlaku (tidak berisi tulisan atau foto yang berunsur porno, SARA, judi, dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum).
  4. Pengelola blog hanya punya akses untuk mengisi blog dengan tulisan dan foto (tidak punya akses untuk mengubah tampilan, template, ataupun menambah widget). Logo atau tautan www.pesanblog.blogspot.com di sisi (kiri atau kanan) blog TIDAK BOLEH dihapus.
  5. Keputusan tidak dapat www.pesanblog.blogspot.com diganggu gugat. Syarat ini bisa bertambah jika diperlukan untuk mencegah efek negatif dari penggunaan blog ini.
  6. HANYA untuk 5 pengirim SMS pertama yang memenuhi syarat.
  7. Berlaku hingga 31 Desember 2015.

Jika berminat, silakan kirim SMS ke: 0896 7969 8282 dengan format: 
nama lembaga - alamat lengkap- nama pengelola

Contoh SMS:
Masjid Baiturrahman - Jl. Mawar 123, Tlp (024) XXXXXX Semarang - Bambang Budiman

Setelah blog selesai dibuat, pihak akan mengirimkan alamat email dan password untuk masuk ke blog dan Anda bisa mulai mengisi blog dengan tulisan dan foto.

Anda tidak mengerti cara mengisi blog dengan tulisan dan foto? Tidak usah khawatir, di sisi (kiri atau kanan) blog ada petunjuknya dengan nama "Cara Posting" Tinggal klik, baca, lalu ikuti saja sesuai petunjuk.

Jika Anda bisa mengetik dengan komputer dan bisa perintah copy dan paste, pernah kirim email dengan menambahkan attachment, Anda pasti bisa mengelola blog.

Semoga info ini bermanfaat bagi Anda...

Nama Unik Produk dan Catatan Editor

Bulan Oktober adalah bulan bahasa. Hmmm... menulis tentang apa ya? Nah... ini saja. Catatan penulis yang berkaitan dengan bahasa Indonesia dan oleh-oleh untuk pembaca yang merupakan hasil jepretan kamera penulis (dari sisi editor yang dituntut jeli melihat kekeliruan berbahasa). 

Selamat menikmati...

Nama makanan di Bandung, terkenal dengan singkatannya. Sebut saja batagor (bakso tahu goreng), cireng (aci digoreng), comro (oncom di jero), gehu (toge di dalam tahu), basreng (baso goreng), dan masih banyak lagi.

Nasi goreng sudah lazim disingkat nasgor, penulis lihat ada penjual roti bakar menuliskan di spanduknya rotbak, ada pula yang iseng pakai singkatan tikar. Tapi yang menjual roti kukus menuliskan nama lengkap, roti kukus Pak Anu... Anda mau memulainya dengan menuliskan jual roti kukus menjadi jual tikus?

Ada yang menjual cireng (aci digoreng) dengan sebutan baru. Produsen menyebut produknya cireng lebay dan menyingkatnya cibay (penulis yang berasal dari Palembang) hanya bisa tersenyum membacanya. Sebutan "cibay" mempunyai arti (maaf) alat kelamin perempuan. Coba deh klik tulisan "cibay" yang berwarna biru tadi (itu tautan ke blog orang lain yang penulis temukan saat googling). Ternyata Wikipedia pun memasukkan kata ini meski dengan akhiran huruf "i", silakan klik: "cibai". Bahkan menurut Wikipedia, istilah yang berasal dari bahasa Hokian ini dikenal masyarakat di 3 negara: Malaysia, Singapura, dan Indonesia (nah...lo).

Terbayang kalau penjual cireng lebay ini seorang perempuan menawarkan dagangannya sambil berkeliling dan bertanya kepada pria calon pembelinya (yang bisa jadi orang Palembang): "Pak, mau beli cibay?"




Buah tak jatuh jauh dari pohonnya. Kalau penulis sedang mengedit naskah, dua putra penulis (Dhika dan Ray) kadang juga nimbrung. Alhasil, mereka juga sedikit banyak tahu mana kata yang baku dan mana yang tidak baku (calon editor juga nih...).

Waktu ke swalayan, Dhika menemukan kesalahan ketik pada keterangan nama produk. Ini yang ditemukan Dhika (seharusnya soap = sabun, tertulis soup = sop).

Hand Soup atau Hand Soap?

 Sanksi Tegas ditulis Sanksi Tewas (TransTV)


Saat berselancar di dunia maya, penulis menemukan iklan ini. Mungkin maksudnya "membantu" atau memang beliau bisa membuatnya jadi sekeras batu ("membatu")? Entahlah...

 
MEMBATU atau MEMBANTU

Anda tentu tahu jika di Bandung (bahasa Sunda, banyak kata yang terdengar "e" lemah tapi dalam penulisannya ditulis "eu"). Contohnya? Pasangan Kabayan (kita dengar namanya disebut "Iteng" tapi penulisannya "Iteung"). Basah dalam bahasa Sunda disebut "baseh" tapi penulisannya "baseuh", lalu tertawa (terdengar "seri" seperti berseri-seri dalam bahasa Indonesia, penulisannya "seuri").

Bagi penulis, itu sudah biasa (memang dalam bahasa Sunda tulisannya seperti itu). Nah... tapi saat berhenti di lampu pengatur lalu lintas, penulis menemukan rambu petunjuk jalan yang menggunakan "eu" termasuk untuk bahasa Indonesia.

Semua ditulis dengan bahasa khas Sunda, pakai "eu"

Penulisan nama jalan/ daerah: Pasteur memang begitu setahu penulis (pakai "eu"). Tapi untuk pusat jins di Kota Bandung, setahu penulis tulisannya Cihampelas, tapi di sana tertulis Cihampeulas. Dan satu lagi, Biasanya ditulis Setiabudi, pada rambu petunjuk itu juga ditulis Seutiabudi. 

Tidak perlu protes. Jika Medan mengenal istilah "Ini Medan Bung!", mungkin di Bandung penulis bisa menyebut "Ini Bandung euy...!"

Atau yang membuat rambu petunjuk jalan ini nge-fans berat dengan slogan "Rebo Nyunda"-nya Kang Emil? Hehehe...

Wakil Rakyat PDIP-NasDem-Golkar Paling Banyak Dukung Pembubaran KPK

Jakarta - Rancangan revisi UU KPK diajukan oleh 45 orang anggota DPR dari 6 Fraksi. Dari 45 orang itu, jumlah wakil rakyat dari F-PDIP dan F-NasDem mendominasi.

Dalam dokumen berjudul 'Urgensi Usul Inisiatif DPR RI RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi', terpapar nama-nama anggota DPR yang mengusulkan. Mereka ikut pula membutuhkan tanda tangan.

Dari daftar tersebut, terpapar bahwa ada 15 orang anggota F-PDIP yang mendukung revisi UU KPK, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB.

Dalam rancangan revisi UU ini, sejumlah kewenangan KPK diutak-atik. Mulai dari kewenangan penuntutan, penyadapan, hingga mengangkat penyidik. KPK pun akan dibubarkan setelah 12 tahun.

"Ini adalah usaha memandulkan kerja KPK selama 12 Tahun tersebut, sehingga memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK. Revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan korupsi. Semoga fraksi-fraksi yang tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Rabu (7/10/2015).

Berikut adalah nama-nama pengusul revisi UU KPK:


F-PDIP
1. Masinton Pasaribu
2. Ichsan Soelistio
3. Marinus Gea
4. Arteria Dahlan
5. Abidin Fikri
6. N. Falah Amru
7. Junimart Girsang
8. Ihsan Yunus
9. Adisatrya S Sulistio
10. Darmadi Durianto
11. Risa Mariska
12. Irini Yusiana
13. Charles Honoris
14. Imam Suroso
15. Dony Maryadi
F-NasDem
1. Taufiqulhadi
2. Amelia Anggraini
3. Choirul Muna
4. Ali Mahir
5. Donny Imam Priambodo
6. Hasan Aminuddin
7. Tri Murny
8. Yayuk Sri
9. Achmad Amins
10. Hamdhani
11. Sulaiman Hamzah


F-Golkar
1. Tantowi Yahya
2. Adies Kadir
3. Dodi Reza
4. Bambang Wiyogo
5. Daniel Mutaqien
6. Kahar Muzakir
7. Dito Ganinduto
8. Hamka Baco
9. Misbakhun


F-PPP
1. Aditya Mufti
2. Amirul Tamim
3. Elviana
4. Arwani Thomafi
5. Dony Ahmad


F-Hanura
1. Djoni Rolindrawan
2. Fauziah H. Amro
3. Inas Nasrullah


F-PKB
1. Irmawan
2. Rohani Vanath

(imk/tor)

 
Sumber: Detik

Baca juga:  




DPR Usul Koruptor Diampuni 
Ini Nama-Nama Anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional


Berita tentang Polisi yang Sedang Ramai Dibicarakan

Jika Anda sering menyaksikan acara "86" di stasiun TV NET, tentu kondisi ini berbeda jauh dengan berita dan video berikut ini. 

Berikut tautan ke berita dan video yang lagi ramai dibicarakan di dunia maya...

  1. Videokan Polantas Terima Suap, Mahasiswa Ternate Dibui
  2. Merasa Dijebak, Oknum Aparat Indonesia Ini Gelagapan Terima Suap
  3. 03/10 - Ada Apa di Pos Polisi Jokteng Wetan #Jogja Ini? (1)  
  4. 03/10 - Ada Apa di Pos Polisi Jokteng Wetan #Jogja Ini? (2)  
  5. 03/10 - Ada Apa di Pos Polisi Jokteng Wetan #Jogja Ini? (3) - habis
  6. (Heboh) Ada Polisi Ketakutan Saat Ketahuan Aksinya Direkam
  7.  
Apakah merekam sebuah peristiwa (terlebih ada indikasi tindak kejahatan) entah yang dilakukan oleh orang sipil atau aparat di area publik harus ada izin terlebih dahulu? 

Jika ada aksi perampokan, kita harus tanya dulu kepada perampoknya, apakah kita boleh merekam? Pasang CCTV pun harus ada izin juga? Setahu penulis, sebagian besar rekaman yang diunggah ke YouTube adalah hasil rekam tanpa izin (kecuali rekaman pribadi selfie, acara liburan, dan lain-lain dan acara TV). Rekaman pribadi pun, misal rekaman saat liburan, ada banyak orang lain yang terekam (harus izin dulu?) Entahlah... 

Atau KPK juga harus minta izin saat akan menyadap oknum yang diduga melakukan tindak korupsi? Baca berita: Izin Sadap Lemahkan KPK.
 
 Yang mengerti hukum, silakan share di kolom komentar. Terima kasih...

OC Kaligis Pecat Anak Buah di Persidangan: "Kau Jadi Justice Collaborator"

 M Yagari Bhastara bersaksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015) tengah malam.


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, memecat anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.

Pemecatan dilakukan saat Gary menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung hingga dinihari tersebut, Kaligis mengatakan kepada Gary bahwa kantornya hampir tutup, bahkan ada lawyer yang meninggal akibat kasus ini.

"Kamu tahu kita punya pengacara tadinya 100 orang sekarang tinggal 15 orang. Ada yang meninggal, bagian hak cipta, mereka stres," kata Kaligis dalam persidangan, Selasa (29/9/2015) dinihari.

Kaligis ingin menjelaskan, akibat kasus ini banyak perubahan drastis yang terjadi pada kehidupan karyawannya. "Saya cuma kasih tahu karena kau jadi justice collaborator, saya berhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.

"Kita celaka, hampir tutup kantor, kantor mandeg, rekening diblokir. Bayangkan sekarang, berapa banyak yang saya kasih sekolah, gimana nasibnya," kata Kaligis.

Bahkan, Kaligis menyalahkan Gary atas nasib yang menimpa hakim PTUN Medan. "Kasian hakim itu, enggak mungkin lagi jadi hakim," ujarnya.

Setelah itu Kaligis maju mendekati Gary yang duduk di kursi saksi sambil menyerahkan selembar kertas bukti dirinya telah dipecat dengan tidak hormat.

Tak mau kalah, Gary yang menerima dirinya dipecat, juga menyebutkan dampak yang dia rasakan akibat kasus ini. "Saya anak satu-satunya, laki-laki di keluarga, saya tulang punggung," kata Gary.

Hakim lalu menengahi. Dia menyebutkan, sidang kali ini sudah berjalan hampir lima jam. Padahal baru mendatangkan satu saksi. "Ini sudah hampir pukul 24.00. Empat setengah jam baru satu saksi," kata Hakim Sumpeno.

Hakim berharap, ke depannya pemeriksaan saksi lebih kepada hal-hal yang substantif. Sebab, masih banyak saksi dan ahli yang akan dihadirkan. "Saksi ada 27 dari JPU, belum ahli-ahli. Apakah seperti ini pembawaan setiap sidang nanti?"

"Ke depan kira-kira yang enggak substansif, enggak perlu diulang-ulang. Kalau masih ada saksi lain, mungkin dilanjutkan hari Kamis," kata hakim.

OC Kaligis Sebut Dipelintir
Pengacara M Yagari Bhastara alias Gary dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutarkan sejumlah rekaman sadapan percakapan yang diakui Gary dilakukan antara dirinya dengan Kaligis.

Dalam salah satu rekaman, suara yang diakui Gary sebagai suara Kaligis menekankan agar Gary memberi sejumlah uang kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"Nanti ngomong sama panitera. Kau kasih dollarnya itu dulu," kata Kaligis dalam rekaman itu.

Kaligis merasa tidak yakin suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Ia pun meminta rekaman diputar kembali.

"Enggak ada omongan dollar itu. Dipelintir," kata Kaligis.

Rekaman itu pun kembali diputar. Kali ini, Kaligis hanya diam, hanya menyaksikan penjelasan Gary soal makna percakapan tersebut.

"Pak OC bilang, kasih uang itu ke panitera setelah putusan. Itu (telepon) tanggal 6 Juli pagi," ujar Gary.

Setelah itu, jaksa memutar rekaman percakapan berikutnya. Kali ini, Gary menyinggung soal "kode" yang diberikan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan agar Kaligis juga memberi perhatian kepada dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Hamzah, tidak hanya kepada hakim ketua PTUN, Tripeni Irianto Putro.

"Hari Selasa ya, minggu depan, Prof. Kan kemarin kita udah kasih kesimpulan di sana. Waktu itu paniteranya sempet kasih kode, Prof," kata Gary dalam rekaman itu."

Apa maksudnya itu?" tanya jaksa.

"Syamsir sempat nyamperin kita, saya sama Pak OC, sebaiknya menghadap juga ke kiri dan ke kanan. Maksudnya hakim sebelah kiri dan kanan," ujar Gary.

Dalam kesaksiannya, Gary membeberkan rincian pemberian uang oleh Kaligis kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Pada 2 Juli 2015, kata Gary, dia, Kaligis, dan asisten pribadi Kaligis bernama Yurinda Tri Achyani alias Indah menyambangi kantor PTUN Medan.

Saat itu, Kaligis mengaku ingin bertemu Tripeni dan menyerahkan dua buah buku yang terselip amplop putih. Namun, saat itu Tripeni menolak amplop tersebut.

Mereka pun kembali pada 5 Juli 2015. Setibanya di kantor PTUN Medan, Indah mengeluarkan dua buku dan empat amplop dari tasnya dan diberikan kepada Kaligis.

Mulanya, Kaligis ingin menyerahkan buku dan amplop itu sendirian kepada hakim, namun urung dan menyuruh Gary yang menyerahkannya.

Keesokan harinya, Kaligis menghubungi Gary dan mendiskusikan soal kemungkinan gugatan mereka dapat dikabulkan. "Pak OC di akhir pembicaraan bilang agar berikan dollar ke panitera," kata Gary.

Perkara pun diputuskan tanggal 7 Juli 2015. Seusai sidang, Gary menyerahkan amplop putih kepada Syamsir sesuai permintaan Kaligis. Gary masih memegang satu amplop lagi dan menyimpannya hingga ada perintah selanjutnya dari Kaligis.

Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan menyampaikan bahwa Tripeni ingin mudik. Hal itu ditangkap Gary sebagai permintaan uang lagi untuk hakim.

Gary merasa Syamsir terus mendesak sehingga menghubungi Kaligis atas permintaan itu melalui Indah.

"Indah kemudian SMS dan Line juga ke handphone saya. Karena ada dua message yang sampai, saya beranggapan itu penting," kata Gary.

"Ger, besok kamu berangkat disuruh Bapak, tiket ambil di Bu Yen," bunyi pesan Indah kepada Gary.

Pada 9 Juli 2015, Gary menyambangi Kantor PTUN Medan dan menyerahkan uang itu ke Syamsir. Namun, sebelum keluar dari pintu kantor PTUN, Gary ditangkap petugas KPK.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.


Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Tribun

abcs