Dalam dokumen berjudul 'Urgensi Usul Inisiatif DPR RI RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi', terpapar nama-nama anggota DPR yang mengusulkan. Mereka ikut pula membutuhkan tanda tangan.
Dari daftar tersebut, terpapar bahwa ada 15 orang anggota F-PDIP yang mendukung revisi UU KPK, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB.
Dalam rancangan revisi UU ini, sejumlah kewenangan KPK diutak-atik. Mulai dari kewenangan penuntutan, penyadapan, hingga mengangkat penyidik. KPK pun akan dibubarkan setelah 12 tahun.
"Ini adalah usaha memandulkan kerja KPK selama 12 Tahun tersebut, sehingga memperkuat alasan usaha melikuidasi KPK. Revisi UU KPK ini adalah kabar gembira buat para koruptor dan masa kegelapan buat pemberantasan korupsi. Semoga fraksi-fraksi yang tidak mengusulkan revisi UU ini menolak usulan tersebut," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Rabu (7/10/2015).
Berikut adalah nama-nama pengusul revisi UU KPK:
1. Masinton Pasaribu
2. Ichsan Soelistio
3. Marinus Gea
4. Arteria Dahlan
5. Abidin Fikri
6. N. Falah Amru
7. Junimart Girsang
8. Ihsan Yunus
9. Adisatrya S Sulistio
10. Darmadi Durianto
11. Risa Mariska
12. Irini Yusiana
13. Charles Honoris
14. Imam Suroso
15. Dony Maryadi
1. Taufiqulhadi
2. Amelia Anggraini
3. Choirul Muna
4. Ali Mahir
5. Donny Imam Priambodo
6. Hasan Aminuddin
7. Tri Murny
8. Yayuk Sri
9. Achmad Amins
10. Hamdhani
11. Sulaiman Hamzah
1. Tantowi Yahya
2. Adies Kadir
3. Dodi Reza
4. Bambang Wiyogo
5. Daniel Mutaqien
6. Kahar Muzakir
7. Dito Ganinduto
8. Hamka Baco
9. Misbakhun
1. Aditya Mufti
2. Amirul Tamim
3. Elviana
4. Arwani Thomafi
5. Dony Ahmad
1. Djoni Rolindrawan
2. Fauziah H. Amro
3. Inas Nasrullah
F-PKB
1. Irmawan
2. Rohani Vanath
(imk/tor)
DPR Usul Koruptor Diampuni
Ini Nama-Nama Anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional
Posting Komentar