Pinjam dari Fintech Ilegal = Bebas dari Kewajiban Bayar Cicilan

Munculnya financial technology (fintech), layanan jasa peminjaman uang yang lebih praktis (mengajukan pinjaman lebih mudah, hanya melalui aplikasi di smartphone), banyak menimbulkan korban.

Mengapa? Karena di balik kemudahan, ada bunga tinggi yang mencekik dan cara menagih kepada yang meminjam seringkali di luar kewajaran. Entah dengan mempermalukan (mengirim pesan ke semua kontak yang meminjam uang), meneror lewat telepon, dan lain-lain.

Di dunia nyata juga mirip, ada bank perkreditan rakyat (resmi/legal) dan ada bank keliling milik perseorangan yang meminjamkan uang (biasanya dengan bunga tinggi) dan tidak ada izin resmi dari OJK.

Pinjaman fintech dengan bunga tinggi, tentu saja dari fintech yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), atau kita sebut saja fintech ilegal. Korban umumnya terjerat fintech ilegal karena kurang teliti dengan aturan yang ada di fintech ilegal. Hanya senang karena kemudahannya, langsung setuju dan ambil pinjaman. Ini 2 berita korban fintech ilegal (klik saja: Sopir Taksi dan Ibu Rumah Tangga).

Ide gila yang terlintas di benak penulis? Pemerintah memberikan info tentang fintech legal adalah yang terdaftar di OJK. Anda bisa klik ini untuk melihat daftarnya (ini data 31 Mei 2019): Fintech Legal dan Terdaftar di OJK

Ide gilanya adalah: jika nasabah terlanjur meminjam via fintech (dan ini fintech ilegal), maka nasabah tidak wajib melunasi utangnya. Pemerintah akan memberikan bantuan hukum kepada nasabah yang diteror oleh petugas fintech ilegal dan akan memperkarakan mereka. Mereka (fintech ilegal) salah karena ilegal (tidak terdaftar di OJK). Jadi, boro-boro mereka (fintech ilegal) ingin menagih piutang dari nasabah, mereka terlebih dahulu harus berurusan dengan hukum karena mereka sudah melanggar hukum.

Warga Negara Indonesia jadi terlindungi dari fintech ilegal. Pinjam dari Fintech Ilegal = Bebas dari Kewajiban Bayar Cicilan, asyik 'kan?

Mungkin jika diterapkan, nantinya akan muncul "calon nasabah nakal" yang sengaja mencari fintech ilegal agar bisa pinjam uang tanpa risiko harus membayar cicilan. Hahaha ... nggak usah terlalu dipikirkan, ini memang ide gila.


Catatan:
Label posting ini adalah "Ide Gila", jadi jangan terlalu serius menanggapi ide penulis. Terlintas, lalu dituliskan begitu saja. Kalau memang ide ini tak mungkin dilakukan, ya wajar saja, namanya juga Ide Gila.
0 Responses

Posting Komentar

abcs