Bawa 9 Dus KTP, Ichsanuddin Noorsy Daftar Calon Independen untuk Pilkada DKI



JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Ichsanuddin Noorsy membawa sembilan dus berisi fotokopi kartu tanda penduduk dan formulir dukungan sebagai persyaratan kepala daerah melalui jalur perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Dukungan itu dibawa Ichsanuddin beserta pendukungnya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Minggu (7/8/2016) siang.



 Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ichsanuddin Noorsy (dua dari kanan) dan Ahmad Daryoko (kanan) saat menyerahkan dukungan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 kepada KPU DKI Jakarta, Minggu (7/8/2016).

"Saya Ichsanuddin Noorsy bermaksud mengikuti agenda politik di DKI Jakarta. Kami sekaligus menyampaikan berkas formulir dukungan (untuk maju calon perseorangan)," kata Ichsanuddin.
Ichsanuddin maju sebagai bakal calon gubernur bersama mantan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Ahmad Daryoko, sebagai wakilnya.

Mereka datang sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan baju koko khas Betawi.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, hari ini merupakan batas akhir penyerahan dukungan calon dari jalur independen. Calon independen harus mengumpulkan jumlah KTP dukungan paling sedikit sebanyak 532.213 lembar.

"Seluruh pelaksanaan verifikasi akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," kata Sumarno.
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menegaskan bahwa pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dukungan yang disusun dalam formulir B1 KWK Perseorangan. Calon juga harus menyertakan formulir B 2 KWK Perseorangan yang merupakan rekapitulasi seluruh dukungan.

"Kalau masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, sekretariat akan bantu menyusun sekarang. Baru kami cek dan hitung jumlahnya berdasarkan formulir B 2 KWK Perseorangan," kata Dahliah.

Ichsanuddin berterima kasih atas penjelasan serta sambutan KPU DKI Jakarta tersebut. Timnya akan bekerja memenuhi persyaratan hingga pukul 16.00 WIB.

"Saya berharap prinsip yang disampaikan oleh KPU benar-benar adil, transparan, akuntabel sesuai dengan sumpah jabatan. Semoga ini awal keinginan kami untuk mewujudkan Jakarta Berkah," kata Ichsanuddin.


Penulis: Kurnia Sari Aziza, Editor: Laksono Hari Wiwoho 

Sumber: Kompas 

0 Responses

Posting Komentar

abcs