Anti Penipuan, Pajak Undian Ditanggung Penyelenggara

Saat awal-awal undian berhadiah yang diikuti dengan kelahiran para penipu dengan modus pemenang undian berhadiah (dengan kalimat SMS: Selamat, Anda mendapatkan undian dari Anu bla bla bla ...), di benak penulis sudah terlintas ide ini.

Semua penyelenggara undian harus dapat izin dari pemerintah (entah dari Mensos atau pihak lain). Ide yang terlintas di benak penulis adalah: mengapa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan bahwa pajak undian harus ditangung penyelenggara???

Pencegahan ini jauh lebih efektif daripada mengumumkan agar masyarakat hati-hati dengan modus penipuan via SMS yang menyatakan Anda pemenang undian. Langkah yang ada: memasang pengumuman ini dipasang di TV, banner perusahaan yang mengadakan undian agar masyarakat berhati-hati.

Mengapa modus ini tidak dicegah dari hulu? Jika ada kebijakan, semua penyelenggara undian harus menanggung segala biaya (pajak undian, biaya pengantaran hadiah, dan biaya lain yang mungkin timbul), masyarakat lebih mudah mengenali calon penipu. 

Jika ada yang menginformasikan Anda menang undian (via SMS atau juga telepon) dan minta Anda transfer pajak, itu pasti penipu.

Penyelenggara undian harus menanggung pajak undian, biaya pengiriman (misal hadiah mobil, pemenangnya di Papua, pihak penyelenggara harus sudah siapkan dana mengantarkan mobil itu sampai ke depan rumah pemenang tanpa ada biaya apa pun).

Dulu, penulis sudah mengirimkan Surat Pembaca ke media, sayangnya tidak dimuat.


Catatan:
Label posting ini adalah "Ide Gila", jadi jangan terlalu serius menanggapi ide penulis. Terlintas, lalu dituliskan begitu saja. Kalau memang ide ini tak mungkin dilakukan, ya wajar saja, namanya juga Ide Gila.
0 Responses

Posting Komentar

abcs