Mungkin kasus ini mirip dengan minuman keras. Yang produksi harus punya izin, kalau pun diimpor, importir harus punya izin dan penjualnya juga harus punya izin (jadi tidak dijual di sembarang tempat).
Dalam penanganan setiap permasalahan, menyelesaikan permasalahan dari hulu (akar permasalahan) tentulah lebih efektif.
Misalkan saja larangan menjual VCD/ DVD bajakan atau petasan. Yang sering terlihat adalah razia pedagang petasan (biasanya saat bulan puasa, menjelang lebaran) dan VCD/DVD.
Yang terlintas di benak penulis, mengapa hal ini dilakukan di ujung distribusi (saat pedagang akan menjual barang tersebut ke konsumen). Mengapa tidak langsung di hulu-nya (produsen). Sulitkah mencari produsennya? Rasanya sih tidak.
Penulis sering membandingkan dengan penangkapan teroris atau pencuri yang melakukan aktivitasnya lebih tersembunyi atau pengedar narkoba (ini lebih sulit ditangkap karena aktivitasnya lebih "tertutup." Sedangkan aktivitas penjualan VCD/DVD atau penjualan petasan dilakukan secara terang-terangan, baik di toko maupun di emperan/ kaki lima.
Sulitkah mencari tahu asal VCD/DVD dan petasan tersebut? Tinggal tangkap pedagangnya lalu tanya dari mana sumbernya. Atau kalau mau langsung menangkap tangan, polisi/ intel bisa berjaga di sentra penjualan VCD/DVD bajakan atau petasan. Dari sana bisa ditelusuri siapa pemasoknya, menggunakan mobil apa, kapan biasa diantar, dan lain-lain.
Bahkan di Indonesia, ada desa tertentu yang memproduksi produk tertentu. Ada desa nelayan yang mayoritas penduduknya menjadi nelayan. Ada desa pengemis yang mayoritas penduduknya menjadi pengemis di kota-kota besar. Ada desa TKI yang mayoritas penduduknya menjadi TKI di luar negeri. Dan setahu penulis, ada juga desa penghasil petasan. Mengapa tidak dicegah di titik awalnya (tempat produksi)? Menjelang bulan puasa, sering terdengar berita ada petasan meledak saat akan diproduksi dan korbannya tewas. Desa itu dikenal sebagai desa pembuat petasan.
Yang terjadi seolah, petasan boleh diproduksi tapi tidak boleh dijual dan dimainkan? Kalau pun untuk kasus tertentu (acara adat pernikahan Betawi, petasan untuk perayaan tahun baru, dan lain-lain diperbolehkan), setidaknya produsen petasan didata (rasanya produsennya tidak sebanyak sekarang jika petasan hanya digunakan untuk kegiatan tertentu). Hanya yang punya izin boleh memproduksi petasan. Bisa dipantau berapa banyak produksinya dan yang membelinya pun harus ada izin.
Mungkin kasus ini mirip dengan minuman keras. Yang produksi harus punya izin, kalau pun diimpor, importir harus punya izin dan penjualnya juga harus punya izin (jadi tidak dijual di sembarang tempat).
Mungkin kasus ini mirip dengan minuman keras. Yang produksi harus punya izin, kalau pun diimpor, importir harus punya izin dan penjualnya juga harus punya izin (jadi tidak dijual di sembarang tempat).
0 Responses
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar