sehingga tidak perlu diperpanjang lagi. (KORAN MURIA / LISMANTO)
Warga menunjukkan KTP elektronik yang saat ini berlaku seumur hidup, 
sehingga tidak perlu diperpanjang lagi. (KORAN MURIA / LISMANTO)
sehingga tidak perlu diperpanjang lagi. (KORAN MURIA / LISMANTO)
PATI – Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang 
masa berlakunya habis, kini tak perlu lagi diperpanjang. E-KTP tersebut 
masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat 
tanggal kedaluwarsanya.
Hal ini disebabkan, masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup. Kartu 
tanda penduduk tersebut baru bisa dimintakan ganti ke petugas, jika 
mengalami kerusakan atau hilang. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas 
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Didik Sumaji, Rabu 
(19/8/2015).“
Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang 
tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang KTP elektroniknya 
masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan 
perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” katanya, kepada Koran Muria.
Hal tersebut perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang 
masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan 
perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis. Padahal, pihaknya sudah 
melakukan sosialiasi dengan sejumlah camat.
“Kalau dulu, perpanjangan KTP dilakukan setiap lima tahun sekali. 
Sekarang, satu KTP selama itu tidak rusak, bisa berlaku seumur hidup. 
Tak perlu buat perpanjangan lagi,” ujarnya.
Sementara E-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan 
melapor ke pemerintah desa. Dari situ, pemdes wajib menindaklanjuti 
dengan mengajukan permohonan ke kecamatan. “Dari operator di kecamatan 
akan disampaikan ke Disdukcapil, sesuai dengan jadwal yang sudah 
ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa
 melakukan rekam data. Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil,” 
tuturnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada warga Pati yang sudah memenuhi syarat
 untuk memiliki KTP, agar segera mengajukan permohonan di masing-masing 
tingkat kecamatan. Sama halnya bagi warga yang KTP-nya rusak, diharapkan
 segera mengurusnya agar tidak terjadi permasalahan terkait dengan 
kependudukan. (LISMANTO / ALI MUNTOHA)
Sumber: Koran Muria
Baca juga: Kaskus, Blog Kisah Heboh
KTP hilang, bagaimana solusinya? Silakan klik ini: Tak Perlu Pusing Jika KTP Hilang atau Rusak, Ini Solusinya 
0 Responses
        
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Posting Komentar