Apa pun namanya, bisa mengeluarkan uang, menggandakan uang (intinya dari tidak ada, tiba-tiba bisa ada uang).
Marwah Daud Ibrahim, meraih master di American University, Washington DC, Amerika Serikat, jurusan Komunikasi Internasional (seorang doktor lulusan Amerika, bergelar Ph.D), mantan anggota dewan selama 3 periode, anggota ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), asisten peneliti UNESCO dan Bank Dunia, Ketua Yayasan Dimas Kanjeng (Taat Pribadi), percaya bahwa Kanjeng Dimas bisa mengeluarkan uang. Biodata Marwah Daud Ibrahim bisa dibaca di sini (klik saja): Wikipedia dan Tribun.
Apa pun namanya, bisa mengeluarkan uang, menggandakan uang (intinya dari tidak ada, tiba-tiba bisa ada uang).
Logikanya: jika yang dimunculkan uang palsu, bisa dipidanakan sebagai pemalsu uang. Jika uang asli, dari mana datangnya uang ini? Tentu saja ambil uang yang bukan miliknya. Kalau uang miliknya sendiri (dari usaha legal), tentu klaimnya bukan menggandakan uang atau mengeluarkan uang, tapi hanya membagikan uangnya yang sudah terlalu banyak kepada yang membutuhkan. Kalau bisa mengeluarkan uang baru (uang asli dan bukan ambil punya orang lain), artinya pelanggaran hukum juga (yang boleh mengeluarkan uang hanya Bank Indonesia, dicetak oleh Perum Peruri).
Kalau bisa menggandakan uang, kok banyak yang lapor ditipu? Kalau bisa menggandakan uang, kenapa orang perlu menyetor uang? Dari uang pribadi yang ada saja digandakan, digandakan, digandakan,... Kalau bisa menggandakan, kok tidak bisa mengembalikan uang yang telah disetor? Tinggal gandakan saja dan kembalikan uang pengikutnya.
Ah... sungguh membingungkan jika dibahas secara logika.
0 Responses
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar