Ini Sharing dari Anggota KPPS

Saya mau luruskan HOAX yang sengaja dibuat untuk menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

1. Satu TPS minimal ada 3 bilik suara jadi 1 TPS bisa menampung sekitar 300 pemilih dan jumlah formulir disesuaikan dengan jumlah pemilih terdaftar di DPT & DPTb plus 2%.

2. Jam 07:00- 13:00 adalah waktu untuk pemilih yang membawa formulir C6 (DPT) dan A5 (DPTb) untuk mendaftar dan memilih.

3. Jam 12:00-13:00 adalah waktu untuk warga yang bawa C-6 dan yang RT & RW-nya sesuai dengan TPS tapi tidak membawa formulir C6 (harus dicatat di DPK).

Warga yang sudah DATANG ke TPS jam 07:00 - 13:00 tapi belum mendapat giliran untuk mencoblos tetap mendapat giliran untuk mencoblos sampai selesai walaupun jam sudah lewat dari jam 13:00.

DPT
Yang tidak membawa/tidak  dapat C-6 (tapi tercatat di DPT) bisa datang jam 07:00-13:00 bawa EKTP asli (siapkan copy-nya juga karena ada beberapa TPS akan minta copy KTP sebagai pengganti C-6 untuk memudahkan penghitungan).

DPTb
Yang punya A5 bisa datang jam 07:00-13:00

DPK
Yang TIDAK tercatat di DPT, bisa datang bawa e-KTP asli (siap-siap bawa copy juga) jam 12:00-13:00 di TPS sesuai domisili e-KTP. Jangan mepet datangnya, takutnya kertas suara habis, jadi masih sempat pindah TPS lain dalam satu RW.

4. Warga yang DATANG lewat dari jam 13:00 tidak berhak mencoblos walaupun membawa formulir C6 Atau A5

5. Karena yang dipilih banyak: Presiden, DPD, DPR RI, DPRD I & DPRD II maka proses penghitungan suara di lakukan sampai jam 20:00

Tolong di-share informasi ini.

Semoga informasi ini bisa meluruskan HOAX yang beredar 🙏


Link video penting tentang pemilu (jika sudah mendaftar sampai jam 13.00 tapi belum nyoblos, tonton video ini). Klik saja: Video Info Pemilu

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

Tentang Yang Tidak Terdaftar di DPT dan Bawa KTP-el

Mohon perhatian Ibu dan Bapak yang terkasih

Berhubung mulai banyak beredar lagi postingan "Tinggal bawa KTP-el sejam terakhir!", ada yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang "tinggal bawa KTP-el" itu HANYA yang alamat di KTP-nya satu RW dengan TPS yang didatangi.

Kalau sudah terdaftar di DPT TPS yang bersangkutan, tapi belum dapat C6 atau C6-nya rusak/hilang, pemilih bisa langsung ke TPS dari pagi (jam 07:00) dengan menggunakan KTP-el atau Suket (pengganti KTP-el) untuk masuk TPS.

Harap ingat, tiap TPS itu DPT-nya berbeda-beda. Jadi meskipun nama Anda sudah ada di DPT website KPU, pastikan juga nomor TPS berapa dan kelurahannya di mana. Jangan marahi petugas TPS gara-gara tidak boleh masuk padahal salah alamat TPS.


Kontak ketua RT/RW kalau mau tahu lokasi persis TPS. Jangan cari baru pada hari-H nya.

Pemegang A5 HARUS BAWA Form A5-nya.

Meski pemegang A5 ada di DPTb, mereka tidak bisa masuk tanpa form A5-nya. Beda dengan pemegang C6 yang otomatis dapat paket full surat suara (4-5 surat suara, tergantung dapilnya), pemegang A5 itu jatah surat suaranya sesuai apa yang tertera di form A5. Kalau pindahnya jauh malah bisa cuma dapat satu surat suara untuk Pilpres.

Jadi singkatnya...

Terdaftar di DPT:
Ada C6 -> 07:00 s/d 13:00
Tidak ada C6 -> 07:00 s/d 13:00

Terdaftar di DPTb:
Ada A5 -> 07:00 s/d 13:00
Tidak ada A5 -> No Entry

Ingat, jam 07:00 s/d 13:00 itu rentang waktu untuk MASUK TPS. Jadi kalau sedang menunggu di dalam TPS untuk nyoblos tapi belum ada bilik yang kosong masih tetap bisa nyoblos meski sudah lewat jam 13:00.

Satu catatan lagi.

Orang-orang yang masuk DPK (tidak terdaftar di DPT maupun DPTb), by default jatah surat suara cadangannya per TPS hanya 2% dari jumlah DPT di TPS. Kalau di TPS jumlah pemilih pada DPT-nya ada 300, maka surat suara cadangannya cuma ada 6.

Seandainya tidak diperbolehkan masuk karena surat suara habis, bisa coba ke TPS lain terdekat.

Bagi pemegang form C6 atau C5 usahakan datang sepagi mungkin untuk mengurangi antrian menjelang siang hari. Ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi pemilih yang tidak terdaftar karena mereka hanya punya waktu sejam untuk antri masuk TPS.

Mudah-mudahan bermanfaat.
Kalau ada yang kurang/keliru mohon dikoreksi oleh Ketua KPPS. 🙏🏼


Referensi:
PKPU No. 3 Tahun 2019
https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d54577067253344253344

Untuk DPT, ada di Pasal 7, hal. 12.
Untuk DPTb, di Pasal 8, hal. 12 s/d 16.
Untuk DPK, di Pasal 9, hal. 16.

https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d54577067253344253344


Sumber: Broadcast di group WA
0 Responses

Posting Komentar

abcs