"Larangan pemungutan biaya yang semula hanya untuk penerbitan KTP elektronik kini menjadi berlaku untuk semua dokumen kependudukan, seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak, sehingga bagi kabupaten-kota yang saat ini masih memungut biaya (terhadap pelayanan tersebut) harus segera menyesuaikan," kata Gamawan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil Tahun 2013.
Pemberlakuan penggunaan anggaran Negara dalam kegiatan adminduk tersebut akan mulai berlaku saat APBN-Perubahan 2014 disetujui oleh DPR RI dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.
"Pendanaan dengan APBN ini akan diupayakan melalui APBN-Perubahan Tahun 2014. Maka untuk awal tahun 2014 sampai dengan disetujui dan dicarikan dana APBNP tersebut, kegiatan dan program adminduk masih dibebankan kepada APBD kabupaten-kota," jelas Mendagri.
Pembiayaan untuk program dan kegiatan administrasi kependudukan di tingkat provinsi, lanjut Mendagri, dibebankan melalui dana dekonsentrasi, sedangkan di tingkat kabupaten-kota melalui Tugas Pembantuan (TP).
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu khawatir mengenai anggaran administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (adminduk), sehingga diharapkan pelayanan tersebut di daerah menjadi optimal.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk memberikan pelayanan adminduk secara gratis di seluruh daerah, yang diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
"Perubahan UU tersebut sangat mendasar, sehingga implementasinya memerlukan perubahan pola pikir dari para penyelenggara dan pelaksana sampai kepada operator pelayanan administrasi kependudukan, selain juga perubahan pola pikir masyarakat," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Bagi aparat Pemerintah yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, maka bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.(rr)
Sumber: Yahoo News
Pilihan beliau ada 2: nama baik atau uang? Kalau beliau tidak pernah menerima upeti dari bawahannya, pasti beliau akan "bersihkan" PNS yang nakal. Buat apa bela mereka yang salah, serupiah pun ia tidak terima uang hasil pungli tersebut. beliau pasti pilih nama baik. Nama beliau akan harum sebagai pejabat antikorupsi, pilkada selanjutnya dipastikan akan menang lagi. Dan yang terpenting, "tabungan kebaikan" beliau untuk kehidupan nanti (kehidupan sesudah mati) pasti akan banyak, surga akan menanti.
Sebaliknya, jika laporan Anda tidak ditindaklanjuti? Silakan berpikir sendiri...
Anda juga bisa lapor ke sini (silakan klik): www.lapor.ukp.go.id
Ini contoh laporan yang masuk ke sana (silakan klik): Buat KTP Diminta Bayar
Posting Komentar