Ternyata, "Siapa pun Warga Negara memiliki hak untuk mendapatkan penyelenggaraan fungsi dari organisasi perwakilan RI di luar negeri (mungkin ini bisa diartikan minta dijemput oleh pihak KJRI)... sebagaimana dikatakan oleh Fadli Zon. Hanya saja, kita tidak pernah tahu hal ini.
Ini tentu kabar gembira bagi WNI yang bepergian ke luar negeri (terutama yang tak mampu seperti TKI/ TKW). Mengapa selama ini WNI bingung dan harus mencari sendiri/ menyewa taksi atau fasilitas lain dengan menggunakan uang pribadi. Selama ada KJRI di negara tersebut, kita bisa minta bantuan penjemputan.
Tadinya penulis pikir, jika fasilitas semacam ini (jika memang benar diperbolehkan), hanya untuk pejabat saja. Ternyata Siapa pun Warga Negara memiliki hak untuk mendapatkan penyelenggaraan fungsi dari organisasi perwakilan RI di luar negeri.
Sekarang tinggal cari alamat email setiap KJRI Indonesia atau KJRI negara yang akan Anda tuju. Bila nanti ingin bepergian ke luar negeri, silakan kirim email. Semoga saja mendapat tanggapan baik meski tidak pakai kop surat DPR RI (karena siapa pun WNI memiliki hak mendapatkan penyelenggaraan fungsi dari organisasi perwakilan RI di luar negeri), jadi bukan berlaku hanya untuk anggota DPR RI.
Itu bukan pendapat penulis, tapi pernyataan Fadli Zon, wakil ketua DPR RI (Partai Gerindra).
Posting Komentar