Selain Irman, KPK menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap menjadi tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menahan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti. Menurut Agus, penangkapan tersebut bermula saat XXS, MMI, dan WS mendatangi rumah Irman pada Jumat, 17 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB. Pada Sabtu dinihari pukul 00.30, ketiganya ke luar rumah. Saat itulah tim KPK mendekati ketiganya yang sedang berada di dekat mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.
Beberapa fakta mengejutkan Irman Gusman, Ketua DPD RI:
Status di Twitter Irman Gusman: Kamis 15 September 2016.
"Bertindaklah dengan niat muliamu itu. Sekecil
apapun tindakan kita akan sangat berarti dibandingkan hanya diam dan
menunggu.#HappyFriday." Irman Gusman @IrmanGusman_IG (ketua DPD = Dewan Perwakilan Daerah).
Jumat dini hari (16 September 2016) Irman Gusman termasuk salah satu yang terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK.
Jumlah harta kekayaan Irman
yang dilaporkan ke KPK saat menjadi Ketua DPD RI untuk yang kedua
kalinya pada 3 Desember 2014 sebesar Rp 31.905.399.714 dan 40.995 dolar AS.
Saat OTT, uang yang diduga sebagai uang suap dari pasangan suami istri (pengusaha) XSS dan MMI yang berhasil disita hanya Rp 100.000.000!
Irman Gusman pernah menerima Bintang Mahaputera Adipradana berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 yang diberikan langsung oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono kepada Irman pada 13 Agustus 2010.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman
Gusman sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dengan pengurusan
kuota gula impor. "Pemberian kepada IG terkait dengan kepengurusan kuota
gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Sabtu, 17
September 2016.
Selain Irman, KPK menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap menjadi tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menahan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti. Menurut Agus, penangkapan tersebut bermula saat XXS, MMI, dan WS mendatangi rumah Irman pada Jumat, 17 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB. Pada Sabtu dinihari pukul 00.30, ketiganya ke luar rumah. Saat itulah tim KPK mendekati ketiganya yang sedang berada di dekat mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.
Tim penyidik KPK lantas meminta ketiganya masuk
kembali ke rumah Irman. Saat berada di dalam rumah, tim meminta Irman
membuka bungkusan berisi Rp 100 juta dengan lembaran Rp 100 ribu.
Setelah itu, tim pun membawa keempatnya ke gedung KPK sekitar pukul
01.00 WIB. AMIRULLAH
Selain Irman, KPK menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap menjadi tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menahan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti. Menurut Agus, penangkapan tersebut bermula saat XXS, MMI, dan WS mendatangi rumah Irman pada Jumat, 17 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB. Pada Sabtu dinihari pukul 00.30, ketiganya ke luar rumah. Saat itulah tim KPK mendekati ketiganya yang sedang berada di dekat mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.
Sumber: Tempo
0 Responses
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar