Seorang teman curhat, teman yang berhutang padanya sulit dihubungi (seolah terus menghindar) dan tidak mau membayar hutang. Dia harus bagaimana?
Tidak banyak hal yang dapat dilakukan. Berusaha menagih bila bertemu. Lalu doakan agar usahanya sukses dan semoga tergerak hatinya untuk membayar. Penulis pun pernah mengalami hal yang sama.
Langkah yang paling baik menurut penulis adalah seperti kata pepatah "Mencegah lebih baik daripada mengobati." Biar tidak repot menagih hutang dan biasanya selain berakhir dengan kehilangan uang (hutang tidak dibayar, juga akan kehilangan teman).
So... agar tidak susah menagih hutang plus kehilangan teman, sebaiknya tidak meminjamkan uang Anda jika tidak yakin teman Anda tersebut orang yang bisa memegang janji. Anda tidak perlu repot menagih hutang (karena teman Anda memang tidak berhutang pada Anda).
Sama halnya dengan lahan kosong yang Anda biarkan ditempati orang lain (entah memang tanah kosong, depan rumah Anda, depan toko Anda, dan lain-lain). Baca juga: Cara Mudah Punya Rumah juga Ruko & Lebih Baik Mengobati.
Anda bisa baca beritanya di koran atau melihat berita tentang hal ini di TV. Setiap akan pengosongan lahan (pembongkaran lapak PKL) dan sejenisnya. Jangankan Anda sebagai orang biasa, pemerintah pun sulit mengambil kembali haknya yang sudah terlanjur dipakai pihak lain.
Misalkan ada lahan kosong milik salah satu instansi pemerinitah. Awalnya ada 1 yang menggunakannya untuk berjualan dengan sebuah etalase atau gerobak kecil. Jika tak ada larangan/ teguran, perlahan dan pasti akan diikuti yang lain. Mulai dari etalase kecil/ gerobak ekcil, area berjualan mulai diperluas, awalnya etalase/ gerobak bisa dipindah, lalu dirantai, lalu semi semi permanen, permanen (termasuk tempat tinggal permanen), hingga plus fasilitas listrik.
Ketika Anda merasa keberatan (atau pemerintah akan memakai lahan tersebut)? Rasanya belum ada cerita mereka akan pindah dengan sukarela. Selalu berakhir dengan ricuh dan penundaan eksekusi. Di mana-mana sama saja.
Jangan bicara fakta hukum, Anda pemilik lahan. Sekian lamanya lahan Anda digunakan tanpa bayar sewa, seharusnya saat mereka diminta pindah, mereka secara baik-baik akan pindah dan mengucapkan terima kasih. Tapi rasanya itu hal yang mustahil.
Mereka akan bilang sudah menggunakan tempat tersebut sekian lama, itu sudah jadi milik mereka. Kalau pun mereka akhirnya mau pindah (entah karena negosiasi atau ada aparat hukum yang akan melakukan eksekusi), pihak pemilik lahan "harus" bayar ganti rugi. Setelah bayar ganti rugi, barulah mereka akan pindah.
Ini sudah merupakan hal yang sangat umum terjadi. Jika Anda tidak ingin mengalami hal yang sama, pencegahan adalah hal terbaik.
Pengamatan penulis soal PKL di trotoar jalan di berbagai kota, selalu sama. Pemerintah tidak bertindak tegas. Saat ada 1 atau 2 orang berjualan di trotoar atau di pinggir jalan, atau di fasilitas umum (lapangan, dekat rel kereta api,...) tidak dilarang. Bahkan anehnya, ada oknum yang akan memungut retribusi.
Nanti saat ada keperluan (jalanan macet atau ada tamu negara) sehingga jalanan harus dibersihkan, bersiaplah "perang" dengan PKL. Hal ini selalu terulang saat akan penertiban PKL atau eksekusi lahan.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati" begitu teorinya, tapi tidak banyak yang mempraktikkan hal ini untuk urusan PKL atau "lahan tidur." Kericuhan selalu terulang setiap penertiban.
Bagaimana agar Anda tidak perlu menagih hutang? Jalan terbaik, jangan memberi hutang!
0 Responses
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar