Orang Baik Boleh Dibunuh???

Diskusi ini terjadi di FaceBook teman. Statusnya tentang korupsi, koruptor seharusnya dihukum mati biar jera.  Lalu bermunculan komentar pro dan kontra soal hukuman mati yang katanya melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

Hukuman mati itu melanggar HAM. Penulis juga tidak begitu setuju soal hukuman mati. Tapi dalam tulisan ini, penulis hanya ingin bahas sedikit sudut pandang yang berbeda. Coba melihat logika berpikir kita dari sisi lain.

Setiap menyinggung hukuman mati (entah untuk koruptor atau penjahat lain) pasti bersinggungan dengan masalah HAM.

Hukum mati memang melanggar HAM, jika kita melihat dari sisi terdakwa. Tapi bagaimana dari sisi keluarga korban atau korban itu sendiri?

Anda tentu pernah membaca pembunuhan sadis. Sekeluarga yang terdiri suami, istri, dan  anak dibunuh. Ada karena dendam, ada karena perampokan tapi korban dibunuh karena jika dibiarkan hidup akan jadi saksi mata. Bahkan anak kecil sekalipun, hanya karena terbangun dan menangis saat perampokan terjadi, anak itu dibunuh. Lalu kisah lain adalah pembunuhan disertai mutilasi.

Jika terdakwa dihukum mati, itu melanggar HAM??? Bukankah mereka justru telah terlebih dulu merampas HAM korban (hak untuk hidup). Lebih tragisnya, korban dalam posisi yang lebih buruk. Bisa jadi korban itu sama sekali tidak bersalah (hanya korban perampokan dan dibunuh agar tak jadi saksi mata).

Kalaupun pembunuhan karena dendam, korban langsung dibunuh tanpa diadili dulu (tak ada saksi yang memperkuat tuduhan pelaku, korban tak ada kesempatan membela diri, apalagi didampingi pengacara, kadang dibunuh secara sadis, tidak bisa naik banding, tidak bisa mengajukan kasasi, mengajukan peninjauan kembali, tidak bisa minta grasi). Jadi korban yang belum tentu bersalah (malah bisa jadi orang baik, pemilik rumah yang dirampok) bisa diperlakukan semena-mena dan dibunuh! Tidak ada yang membela korban dan mengatakan pelaku pembunuhan melanggar HAM.

Tapi ketika pelaku tertangkap, ia akan diadili terlebih dahulu. Boleh bertemu keluarga, bisa menggunakan jasa pengacara, boleh membela diri, boleh meminta saksi yang meringankan, bisa menyogok aparat penegak hukum, dan nanti kalau pun dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman mati, masih bisa naik banding, ajukan kasasi, peninjauan kembali, sampai minta grasi. Padahal jelas-jelas ia penjahat. Sampai saat akan dieksekusi pun (jarak waktu putusan hukuman mati dengan bisa lama sekali, mungkin keburu mati karena tua atau sakit), dan saat akan dieksekusi masih diberi kesempatan ditemani pemuka agama untuk persiapan mental, diberi kesempatan mengajukan permohonan terakhir. Cara "mematikannya" terdakwa ini pun diatur sedemikian rupa "yang tidak menyakitkan/ menyiksa." Jadi tidak mungkin kulitnya disayat pisau lalu ditetesi air jeruk nipis dan lain-lain. Jasadnya nanti diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.

Korban pembunuhan? Bisa dibunuh dengan berbagai cara (sesuka pembunuh, bahkan bisa disiksa atau diperkosa/ disodomi dulu baru dibunuh), dimutilasi, lalu ditenggelamkan ke sungai, dan lain-lain. Jasadnya kadang tidak ditemukan atau ditemukan tapi dalam keadaan tidak utuh. 

Hukuman mati (kalaupun ada) untuk koruptor juga tidak lebih buruk daripada terdakwa pembunuh. Bahkan koruptor bisa mendapat perlakuan yang jauh lebih baik. Jika kelak akan dijatuhi hukuman mati, pasti banyak yang membela dengan dalih hukuman mati melanggar HAM.

Seperti halnya penjahat (kriminal pembunuhan), mereka terlebih dulu merampas HAM korbannya. Koruptor menyengsarakan banyak rakyat. Seharusnya orang miskin bisa berobat gratis, uang untuk itu dikorupsi sehingga rakyat miskin susah mendapat fasilitas pengobatan (hanya bisa pasrah, menunggu mukjizat kesembuhan sehingga ada jargon: orang miskin dilarang sakit). Koruptor menyengsarakan (juga mematikan/ membunuh) rakyat. Sampai-sampai  dana untuk korban bencana alam pun (gempa, tsunami,...) masih dikorup juga. Raskin (beras untuk rakyat miskin), tetap juga dikorupsi. Dana pembangunan rumah ibadah dan dana pengadaan kitab suci pun dikorup.Info tentang korupsi bisa klik: Direktori KORUPTOR Indonesia dan Direktori Berita KORUPSI di Indonesia

Lantas teringat ucapan orang-orang yang anti-hukuman mati. Hukuman mati melanggar HAM. Padahal sebelumnya, pelaku kejahatan terlebih dulu merampas HAM (hak hidup korbannya dan terkadang bukan hanya satu nyawa). 

Logika berpikir jadi terbalik dalam situasi seperti ini: "Orang baik boleh dibunuh, pelaku kejahatan tak boleh dihukum mati karena melanggar HAM."

0 Responses

Posting Komentar

abcs