Lampu Merah = Berhenti

Kita semua mengerti arti warna pada lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Kalau merah artinya berhenti, kuning bersiap-siap, hijau baru boleh jalan. Tapi apakah kita semua mematuhi peraturan yang berlaku? Tidak.

Ada yang masih melaju saat lampu hijau sudah hampir beralih ke lampu merah (tanggung kalau harus berhenti dan menunggu lampu merah menjadi hijau lagi), ada yang mencuri start (sebelum lampu hijau menyala, langsung tancap gas).

Kalaupun ingin melakukan hal itu (curi start), pastikan dari arah lain tidak ada kendaraan atau kendaraan dari arah lain masih sangat jauh (artinya saat kendaraan itu tiba di lampu pengatur lalu lintas, lampunya sudah merah).

Dari video YouTube di bawah ini, pengendara motor (pakaian warna kuning), tampaknya mencuri start. Kendaraan yang searah dengannya (mobil dan motor) belum berjalan, yang bisa diartikan lampu hijau belum menyala. Sementara dari arah lain (pengendara motor berpakaian merah) melaju kencang karena masih hijau atau peralihan hijau akan ke merah. Pengendara motor berpakaian kuning, bukan saja mencuri start, tapi juga pamer kebolehan dengan mengangkat ban depan motornya.

Tabrakan keras pun tak terhindarkan. Bercermin dari kejadian ini, patuhilah peraturan lalu lintas demi keselamatan kita semua.



0 Responses

Posting Komentar

abcs